Artikel
PROSEDUR PENGADUAN MASYARAKAT DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DESA CONDONGCAMPUR
Ruang lingkup penanganan pengaduan pelayanan publik meliputi pengaduan yang terkait dengan:
- penyalahgunaan wewenang;
- hambatan dalam pelayanan masyarakat;
- korupsi, kolusi dan nepotisme;
- pelanggaran disiplin pegawai;
- pelanggaran terhadap standar pelayanan publik yang telah ditetapkan;
- permasalahan pelayanan publik di bidang sosial, infrastruktur dan pembangunan; dan
- permasalahan pelayanan publik lainnya yang merupakan kewenangan Pemerintah Desa berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku
PENYAMPAIAN PENGADUAN
Pengaduan pelayanan publik dapat disampaikan oleh masyarakat kepada penyelenggara melalui
- WhatsApp : 085196075629
- Instagram : Pemdes Condongcampur Kec Pejawaran
- Facebook : Pemdes Condongcampur Kec Pejawaran
- Website : www.condongcampur-banjarnegara.desa.id/
- Email : [email protected]
- Tiktok : @ Pemdes Condongcampur Kec Pejawaran
- Sarana pengaduan yang disediakan di ruang pelayanan
MEKANISME PELAYANAN
(1) Masyarakat mengadukan permasalahan pelayanan publik di Desa yang diterimanya kepada penyelenggara melalui sarana dan prasarana yang disediakan.
(2) Pengaduan dari masyarakat diterima oleh petugas pengelolaan pengaduan pelayanan publik.
(3) Petugas pengelolaan pengaduan pelayanan publik mendistribusikan pengaduan kepada pejabat/pegawai sesuai dengan permasalahan yang diadukan.
(4) Pejabat/pegawai yang diadukan merespon dan menyelesaikan pengaduan pelayanan publik yang diterima.
(5) Jawaban atas pengaduan pelayanan publik sebagaimana dimaksud pada ponit (4), oleh pejabat/pegawai disampaikan kepada petugas pengelola pengaduan pelayanan publik untuk kemudian dipublikasikan melalui sarana pengaduan pelayanan publik yang telah disediakan.
(6) Jangka waktu penyampaian jawaban pengaduan pelayanan publik oleh pejabat/pegawai kepada petugas pengelola pengaduan pelayanan publik sebagaimana dimaksud point (5), maksimal 1 (satu) hari kerja sejak pengaduan pelayanan publik diterima oleh pejabat/pegawai.
Unduh Lampiran:
STANDAR PELAYANAN PENGADUAN


PROSEDUR PENGADUAN MASYARAKAT DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DESA CONDONGCAMPUR
RAPAT ANGGOTA TAHUNAN KDMP (KOPERASI DESA MERAH PUTIH) DESA CONDONGCAMPUR KECAMATAN PEJAWARAN TAHUN BUKU 2025
Peringatan HUT RI ke-80 Desa Condongcampur
Jalan Santai HUT Kemerdekaan RI Ke-79 Pejawaran: Merajut Kebersamaan dan Semangat Kemerdekaan
Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara (DPS) untuk Pilkada Banjarnegara 2024
PEMDES CONDONGCAMPUR KEC. PEJAWARAN SALURKAN BLT DD BULAN KE-4 TAHUN 2021
Tata Cara Mengurus Surat dan Dokumen Pernikahan
Cara membuat KTP elektronik atau e-KTP sangat mudah dan harus Anda lakukan untuk anak Anda yang akan
Mengenal Pajak Bumi dan Bangunan
Persyaratan dan Mekanisme Pelayanan Akta Pengakuan dan Pangangkatan Anak (Adopsi)
Persyaratan dan Mekanisme Pelayanan Kartu Keluarga (KK)
Go Green Even KKN ONSOED PURWOKERTO 2019
Pedoman Pelaksanaan Peringatan HUT Ke-75 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2020
APBDes Tahun Anggaran 2019
Pelayanan Surat Menyurat di Kantor Kepala Desa Condongcampur
POTENSI WISATA