You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Condongcampur
Desa Condongcampur

Kec. Pejawaran, Kab. Banjarnegara, Provinsi Jawa Tengah

PEMERINTAH DESA CONDONGCAMPUR MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 HIJRIYAH.MOHON MAAF LAHIR DAN BATIN................................... IDUL FITRI APBDES TAHUN ANGGARAN 2026 : A. PENDAPATAN DESA 1. Pendapatan Asli Desa Rp 72.000.000, 2. Dana Desa Rp . 352.677.000, 3. Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Rp 48.463.000, 4. Alokasi Dana Desa Rp . 437.289.000, 5. Bantuan Keuangan dari APBD Kabupaten Rp 200.000.000 5. Bantuan Keuangan dari APBD Provinsi Rp 225.000.000, 6. Pendapatan Lain-lain Rp 1.000.000, JUMLAH PENDAPATAN Rp. 1.336.429.000 B. BELANJA : 1.BIDANG PENYELENGGARAN PEMERINTAHAN DESA Rp 594.022.056, 2. BIDANG PELAKSANAAN PEMBANGUNAN DESA Rp. 512.917.164, 3. BIDANG PEMBINAAN KEMASYARAKATAN Rp 34.617.760, 4. BIDANG PEMBERDAYAAN MASYARAKAT Rp 226.150.000, 5. BIDANG PENANGGULANGAN BENCANA, DARURAT DAN MENDESAK DESA Rp 32.400.000, JUMLAH TOTAL BELANJA Rp . 1.400.106.980. SURPLUS/DEFISIT : (63.677.980) C. PEMBIAYAAN : 1. Penerimaan Pembiayaan Rp . 93.677.980, 2. Pengeluaran Pembiayaan Rp 30.000.000, 3. PEMBIAYAAN NETTO Rp 63.677.980, APBDES 2026

Persyaratan dan Mekanisme Pelayanan Kartu Keluarga (KK)

Pemdes Condongcampur 06 Februari 2019 Dibaca 1.473 Kali
Persyaratan dan Mekanisme Pelayanan Kartu Keluarga (KK)

Persyaratan dan Mekanisme Pelayanan Kartu Keluarga (KK)

Ketentuan Penerbitan Kartu Keluarga (KK).

  • Setiap Keluarga hanya memiliki 1 (satu) Kartu Keluarga dan setiap penduduk dicatat hanya pada 1 (satu) kartu keluarga.
  • Setiap Kartu Keluarga harus ada nama Kepala Keluarga,alamat dan memiliki Nomor Kartu Keluarga
  • Kartu Keluarga ( KK ) wajib diganti / diperbaharui apabila : rusak, hilang, terjadi perubahan data dan jumlah anggota keluarga.

Permohonan KK Baru.

Jenis permohonan ini dimaksudkan bagi penduduk yang belum terekam di data keluarga dan data anggota keluarganya kedalam pusat Bank Data Kependudukan Nasional Persyaratan bagi pemohon kartu keluarga (KK) baru:

  1. Pengantar dari RT dan RW;
  2. Melampirkan foto copy Buku Nikah /Akta Perkawinan (bagi pemohon yang sudah menikah dan dilegalisir pejabat berwenang).
  3. Surat Keterangan Pindah dan atau Surat Keterangan Pindah Datang dan telah tinggal atau berdomisili 1 (satu) tahun kecuali atas ijin Walikota melalui Kepala Dinas bagi yang kurang dari 1 (satu) tahun.
  4. Surat Pernyataan domisili bermeterai cukup yang ditandatangani tetangga terdekat di tempat tujuan dengan melampirkan foto copy KTP yang masih berlaku.
  5. Surat Keterangan Datang dari Luar Negeri yang diterbitkan oleh Dinas bagi penduduk yang datang dari luar negeri karena pindah.
  6. Perubahan KK karena penambahan anggota keluarga yang mengalami kelahiran.

Persyaratan Perubahan KK karena penambahan anggota keluarga yang mengalami kelahiran sebagai berikut:

  1. Pengantar dari RT dan RW.
  2. KK lama.
  3. Foto copy Kutipan Akta Kelahiran/Surat Keterangan Lahir yang dilegalisir.
  4. Perubahan KK karena penambahan anggota keluarga yang menumpang kedalam KK.

Persyaratan Perubahan KK karena penambahan anggota keluarga yang menumpang kedalam KK sebagai berikut:

  1. Pengantar dari RT dan RW.
  2. KK Lama.
  3. KK yang ditumpangi.
  4. Surat Keterangan Pindah dan atau Surat Keterangan Pindah Datang dan telah tinggal atau berdomisili 1 (satu) tahun kecuali atas ijin Walikota melalui Kepala Dinas bagi yang kurang dari 1 (satu) tahun.
  5. Surat Pernyataan domisili bermeterai cukup yang ditandatangani tetangga terdekat di tempat tujuan dengan melampirkan foto copy KTP yang masih berlaku.
  6. Surat Keterangan datang dari luar negeri bagi penduduk daerah yang datang dari luar negeri karena pindah.
  7. Perubahan KK karena penambahan anggota keluarga bagi Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap untuk menumpang ke dalam KK Warga Negara Indonesia atau Orang Asing.

Persyaratan Perubahan KK karena penambahan anggota keluarga bagi Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap untuk menumpang ke dalam KK Warga Negara Indonesia atau Orang Asing sebagai berikut:

  1. Pengantar dari RT dan RW.
  2. KK Lama atau KK yang ditumpangi.
  3. Paspor.
  4. Foto copy Kartu Identitas Tinggal Tetap yang dilegalisir.
  5. Surat Keterangan Catatan Kepolisian.
  6. Perubahan KK akibat pengurangan anggota keluarga baik meninggal atau pindah.

Persyaratan Perubahan KK karena Perubahan KK akibat pengurangan anggota keluarga baik meninggal atau pindah sebagai berikut:

  1. Pengantar dari RT dan RW.
  2. KK Lama.
  3. Foto cpy Surat Keterangan Kematian yang dilegalisir dan atau
  4. Surat Keterangan Pindah.
  5. Penerbitan KK karena Hilang / Rusak.

Persyaratan Perubahan KK karena KK Hilang / Rusak sebagai berikut:

  1. Pengantar dari RT dan RW.
  2. Surat Keterangan kehilangan dari Lurah.
  3. KK yang rusak.
  4. Foto copy dokumen kependudukan dari salah satu anggota keluarga yang dilegalisir; atau
  5. Dokumen keimigrasian bagi orang asing.
  6. Pembetulan Data KK.

Persyaratan pembetulan data KK sebagai berikut:

  1. Pengantar RT dan RW.
  2. KK Lama.
  3. Foto copy bukti pendukung yang dilegalisir sesuai dengan permohonan pembetulan data dalam KK.
  4. Tata Cara Penerbitan Kartu Keluarga Bagi Warga Negara Indonesia.

Di Kelurahan:

  • Penduduk melapor ke Lurah dengan membawa persyaratan dan mengisi formulir permohonan KK.
  • Petugas registrasi kelurahan menerima dan meneliti kelengkapan berkas persyaratan.
  • Petugas registrasi kelurahan mencatat dalam Buku Harian Peristiwa Penting dan Kependudukan (BHPPK) dan Buku Induk Penduduk (BIP).
  • Lurah menandatangani Formulir permohonan KK.

Di Kecamatan:

  • Petugas Kecamatan melakukan verifikasi dan validasi berkas permohonan KK.
  • Camat menandatangani formulir permohonan KK.

Di Dinas:

  • Petugas melakukan perekaman data ke dalam data base kependudukan
  • Kepala Dinas menerbitkan dan menandatangani KK.

Tata Cara Penerbitan Kartu Keluarga Bagi Orang Asing Tinggal Tetap.

Dilaksanakan di Dinas:

  1. Orang asing tinggal tetap melapor kepada Dinas dengan membawa persyaratan, mengisi dan menandatangani formulir permohonan KK.
  2. Petugas melakukan verifikasi dan validasi berkas permohonan KK.
  3. Petugas menandatangani formulir permohonan.
  4. Petugas melakukan perekaman data dalam database kependudukan.
  5. Kepala Dinas menerbitkan dan menandatangani KK.
 
 
 
Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image

APBDes 2025 Pelaksanaan

Pendapatan
Rp 1.795.926.268,00 Rp 1.797.058.500,00
99.94%
Belanja
Rp 1.590.081.436,00 Rp 1.684.891.648,00
94.37%
Pembiayaan
Rp 287.833.148,00 Rp 287.833.148,00
100%

APBDes 2025 Pendapatan

Hasil Aset Desa
Rp 57.000.000,00 Rp 57.000.000,00
100%
Dana Desa
Rp 933.593.000,00 Rp 933.593.000,00
100%
Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi
Rp 74.439.500,00 Rp 74.439.500,00
100%
Alokasi Dana Desa
Rp 403.026.000,00 Rp 403.026.000,00
100%
Bantuan Keuangan Provinsi
Rp 175.000.000,00 Rp 175.000.000,00
100%
Bantuan Keuangan Kabupaten/Kota
Rp 150.000.000,00 Rp 150.000.000,00
100%
Bunga Bank
Rp 2.867.768,00 Rp 4.000.000,00
71.69%

APBDes 2025 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa
Rp 550.126.436,00 Rp 572.520.084,00
96.09%
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa
Rp 901.506.400,00 Rp 949.700.164,00
94.93%
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa
Rp 7.500.000,00 Rp 23.200.000,00
32.33%
Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa
Rp 94.948.600,00 Rp 103.471.400,00
91.76%
Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa
Rp 36.000.000,00 Rp 36.000.000,00
100%