You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Condongcampur
Desa Condongcampur

Kec. Pejawaran, Kab. Banjarnegara, Provinsi Jawa Tengah

APBDes 2023 A. PENDAPATAN DESA 1. Pendapatan Asli Desa Rp 67.800.000, 2. Dana Desa Rp 910.773.000, 3. Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Rp 26.605.000, 4. Alokasi Dana Desa Rp 350.941.000, 5. Bantuan Keuangan dari APBD Provinsi Rp 80.000.000, 6. Pendapatan Lain-lain Rp 3.800.000, JUMLAH PENDAPATAN Rp1.439.919.000 B. BELANJA 1.BIDANG PENYELENGGARAN PEMERINTAHAN DESA Rp 509.398.043, 2. BIDANG PELAKSANAAN PEMBANGUNAN DESA Rp 730.230.600, 3. BIDANG PEMBINAAN KEMASYARAKATAN Rp 24.487.000, 4. BIDANG PEMBERDAYAAN MASYARAKAT Rp 153.100.000, 5. BIDANG PENANGGULANGAN BENCANA, DARURAT DAN MENDESAK DESA Rp 103.600.000, JUMLAH TOTAL BELANJA Rp 1.520.815.643. C. PEMBIAYAAN 85.896.643 1. Penerimaan Pembiayaan Rp 85.896.643, 2. Pengeluaran Pembiayaan Rp 5.000.000, 3. PEMBIAYAAN NETTO Rp 80.896.643, 4. SISA LEEBIH/(KURANG) PEMBIAYAAN ANGGARAN - Kegiatan Pembangunan Fisik DESA tahun 2023: 1. Pembangunan JUT Blok Garung 116.363.000 2. Pembangunan JUT Surupan 57.123.000 3. Pembangunan JUT Dayunan Atas 31.865.000 4. Pembangunan JUT Nturusan/Setalang 41.510.000 5. Pembangunan JUT Blok Garung (BANPROP) 75.000.000 6. SAB Serang 96.550.600 7. SAB Condong 35.000.000 8. SAB Kandangan 27.107.000 PEMERINTAH DESA CONDONGCAMPUR MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1446 HIJRIYAH.MOHON MAAF LAHIR DAN BATIN IDUL FITRI

Persyaratan dan Mekanisme Pelayanan Akta Pengakuan dan Pangangkatan Anak (Adopsi)

Pemdes Condongcampur 06 Februari 2019 Dibaca 1.154 Kali
Persyaratan dan Mekanisme Pelayanan Akta Pengakuan dan Pangangkatan Anak (Adopsi)

Persyaratan dan Mekanisme Pelayanan Akta Pengakuan dan Pangangkatan Anak (Adopsi)

Akta Pengakuan Anak

Anak yang lahir diluar perkawinan dapat diakui dan disahkan dalam perkawinan orang tuanya. Apabila agamanya membenarkan, persyaratannya sebagai berikut:

  • Akta Kelahiran Anak.
  • Foto copy KK dan KTP orang tua yang memohon pencatatan dan pengakuan anak (ayah biologis dan ibu kandung).
  • Berkas persyaratan: Surat Pengantar Lurah dari ibu, Akte kelahiran orang tua, dan yangmengadopsi.
  • Jika orang tua lalai dalam permohonan sehingga pencatatan di lakukan setelah perkawinan, maka pengakuan dan pengesahan dapat dilakukan setelah mendapat penetapan dari Pengadilan Negeri.

Pengesahan:

  1. Mengisis formulir pelaporan dan pengakuan + formulir buku dokumen.
  2. Foto copy KTP 2 (dua) orang saksi (harus hadir).
  3. Penanda tanganan register pengakuan (orang tua dan 2 saksi).
  4. Pangangkatan anak (adopsi) dilakukuan setelah umur 30 (tiga puluh) dan kurang dari 18 (delapan belas) tahun.
  5. Akta Pengangkatan Anak (Adopsi).

Ketentuan:

  1. Setiap pengangkatan anak yang telah mendapatkan penetapan dari pengadilan dan telah mempunyai kekuatan hukum tetap wajib dicatatkan pada dinas.
  2. Pencatatan pengangkatan anak dibuat Catatan Pinggir pada register Akta Kelahiran Anak dan kutipan akta kelahiran anak yang bersangkutan.
  3. Persyaratan.
  4. Akta kelahiran anak.
  5. Penetapan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
  6. Foto copy Surat Nikah/ Akta Perkawinan orang tua yang memohon pengangkatan anak
  7. Foto copy KK dan KTP orang tua yang memohon pengangkatan anak
  8. Surat dari Departemen Sosial.

Pengangkatan anak :

  1. Surat pengantar dari kelurahan.
  2. Mengisi formulir pengangkatan dan formulir buka dokumen.
  3. Surat penyerahan anak dari orang tua kandung ke orang tua angkat.
  4. Akta Kelahiran orang tua angkat.
  5. Surat kuasa.

Mekanisme.

Pemohon berkewajiban:

  • Mengisi formulir permohonan pengakuan dan pengesahan anak, pengangkatan anak/ adopsi.
  • Melampirkan persyaratan.

Dinas berkewajiban :

  • Menerima dan meneliti persyaratan .
  • Dilakukan catat pinggir di register akta perkawinan orang tua dan akta kelahiran anak.
  • Untuk adopsi catat pinggir hanya di register dan akta kelahiran anak.
  • Jangka waktu penyelesaian 7 ( tujuh ) hari kerja sejak di penuhinya persyaratan oleh pemohon.
Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image

APBDes 2025 Pelaksanaan

Pendapatan
Rp 133.607.025,00 Rp 1.945.506.500,00
6.87%
Belanja
Rp 155.109.997,00 Rp 1.833.339.648,00
8.46%
Pembiayaan
Rp 87.833.148,00 Rp -112.166.852,00
-78.31%

APBDes 2025 Pendapatan

Hasil Aset Desa
Rp 0,00 Rp 57.000.000,00
0%
Dana Desa
Rp 0,00 Rp 933.593.000,00
0%
Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi
Rp 0,00 Rp 22.887.500,00
0%
Alokasi Dana Desa
Rp 132.938.840,00 Rp 403.026.000,00
32.99%
Bantuan Keuangan Provinsi
Rp 0,00 Rp 375.000.000,00
0%
Bantuan Keuangan Kabupaten/Kota
Rp 0,00 Rp 150.000.000,00
0%
Bunga Bank
Rp 668.185,00 Rp 4.000.000,00
16.7%

APBDes 2025 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa
Rp 137.953.997,00 Rp 568.520.084,00
24.27%
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa
Rp 17.156.000,00 Rp 1.113.943.564,00
1.54%
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa
Rp 0,00 Rp 23.200.000,00
0%
Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa
Rp 0,00 Rp 91.676.000,00
0%
Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa
Rp 0,00 Rp 36.000.000,00
0%