Baldatun Thoyyibatun wa Robbun Ghofuur. PATUHI PROTOKOL KESEHATAN DENGAN MENERAPKAN 5M 1) Menjaga Jarak 2) Memakai Masker 3) Mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir 4) Menghindari Kerumunan 5) Mengurangi Mobilitas REALISASI APBDes 2022 JUMLAH PENDAPATAN Rp1.446.424.338,00 1. Pendapatan Asli Desa Rp65.600.000,00 2. Dana Desa Rp1.010.461.000,00 3.Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Rp25.247.500,00 4. Alokasi Dana Desa Rp336.480.000,00 5. Bantuan Keuangan Provinsi Rp5.000.000,00 6. Pendapatan Lain-lain Rp3.635.838,00 TOTAL BELANJA Rp1.447.320.197 PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DESA Rp438.796.017 BIDANG PELAKSANAAN PEMBANGUNAN DESA Rp364.563.230 BIDANG PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA Rp73.384.950 BIDANG PENANGULANGAN BENCANA, KEADAAN DARURAT DAN MENDESAK DESA Rp570.576.000 Kegiatan Pembangunan Fisik DESA tahun 2022 Pembangunan JUT blok makam Rp118.973.000 Pembangunan JUT wangan tugel Rp35.194.000 Pembangunan JUT blok Sipetung Rp54.385.000 Pembangunan JUT blok makam (lanjutan) Rp68.508.500 APBDes 2023 A. PENDAPATAN DESA 1. Pendapatan Asli Desa Rp 67.800.000, 2. Dana Desa Rp 910.773.000, 3. Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Rp 26.605.000, 4. Alokasi Dana Desa Rp 350.941.000, 5. Bantuan Keuangan dari APBD Provinsi Rp 80.000.000, 6. Pendapatan Lain-lain Rp 3.800.000, JUMLAH PENDAPATAN Rp1.439.919.000 B. BELANJA 1.BIDANG PENYELENGGARAN PEMERINTAHAN DESA Rp 509.398.043, 2. BIDANG PELAKSANAAN PEMBANGUNAN DESA Rp 730.230.600, 3. BIDANG PEMBINAAN KEMASYARAKATAN Rp 24.487.000, 4. BIDANG PEMBERDAYAAN MASYARAKAT Rp 153.100.000, 5. BIDANG PENANGGULANGAN BENCANA, DARURAT DAN MENDESAK DESA Rp 103.600.000, JUMLAH TOTAL BELANJA Rp 1.520.815.643. C. PEMBIAYAAN 85.896.643 1. Penerimaan Pembiayaan Rp 85.896.643, 2. Pengeluaran Pembiayaan Rp 5.000.000, 3. PEMBIAYAAN NETTO Rp 80.896.643, 4. SISA LEEBIH/(KURANG) PEMBIAYAAN ANGGARAN - Kegiatan Pembangunan Fisik DESA tahun 2023: 1. Pembangunan JUT Blok Garung 116.363.000 2. Pembangunan JUT Surupan 57.123.000 3. Pembangunan JUT Dayunan Atas 31.865.000 4. Pembangunan JUT Nturusan/Setalang 41.510.000 5. Pembangunan JUT Blok Garung (BANPROP) 75.000.000 6. SAB Serang 96.550.600 7. SAB Condong 35.000.000 8. SAB Kandangan 27.107.000

Artikel

Persyaratan dan Mekanisme Pelayanan Akta Pengakuan dan Pangangkatan Anak (Adopsi)

06 Februari 2019 11:03:05  Pemdes Condongcampur  759 Kali Dibaca  Panduan Layanan Desa

Persyaratan dan Mekanisme Pelayanan Akta Pengakuan dan Pangangkatan Anak (Adopsi)

Akta Pengakuan Anak

Anak yang lahir diluar perkawinan dapat diakui dan disahkan dalam perkawinan orang tuanya. Apabila agamanya membenarkan, persyaratannya sebagai berikut:

  • Akta Kelahiran Anak.
  • Foto copy KK dan KTP orang tua yang memohon pencatatan dan pengakuan anak (ayah biologis dan ibu kandung).
  • Berkas persyaratan: Surat Pengantar Lurah dari ibu, Akte kelahiran orang tua, dan yangmengadopsi.
  • Jika orang tua lalai dalam permohonan sehingga pencatatan di lakukan setelah perkawinan, maka pengakuan dan pengesahan dapat dilakukan setelah mendapat penetapan dari Pengadilan Negeri.

Pengesahan:

  1. Mengisis formulir pelaporan dan pengakuan + formulir buku dokumen.
  2. Foto copy KTP 2 (dua) orang saksi (harus hadir).
  3. Penanda tanganan register pengakuan (orang tua dan 2 saksi).
  4. Pangangkatan anak (adopsi) dilakukuan setelah umur 30 (tiga puluh) dan kurang dari 18 (delapan belas) tahun.
  5. Akta Pengangkatan Anak (Adopsi).

Ketentuan:

  1. Setiap pengangkatan anak yang telah mendapatkan penetapan dari pengadilan dan telah mempunyai kekuatan hukum tetap wajib dicatatkan pada dinas.
  2. Pencatatan pengangkatan anak dibuat Catatan Pinggir pada register Akta Kelahiran Anak dan kutipan akta kelahiran anak yang bersangkutan.
  3. Persyaratan.
  4. Akta kelahiran anak.
  5. Penetapan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
  6. Foto copy Surat Nikah/ Akta Perkawinan orang tua yang memohon pengangkatan anak
  7. Foto copy KK dan KTP orang tua yang memohon pengangkatan anak
  8. Surat dari Departemen Sosial.

Pengangkatan anak :

  1. Surat pengantar dari kelurahan.
  2. Mengisi formulir pengangkatan dan formulir buka dokumen.
  3. Surat penyerahan anak dari orang tua kandung ke orang tua angkat.
  4. Akta Kelahiran orang tua angkat.
  5. Surat kuasa.

Mekanisme.

Pemohon berkewajiban:

  • Mengisi formulir permohonan pengakuan dan pengesahan anak, pengangkatan anak/ adopsi.
  • Melampirkan persyaratan.

Dinas berkewajiban :

  • Menerima dan meneliti persyaratan .
  • Dilakukan catat pinggir di register akta perkawinan orang tua dan akta kelahiran anak.
  • Untuk adopsi catat pinggir hanya di register dan akta kelahiran anak.
  • Jangka waktu penyelesaian 7 ( tujuh ) hari kerja sejak di penuhinya persyaratan oleh pemohon.

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image  
 

 Pemerintah Desa

 Statistik

 Media Sosial

 Peta Lokasi Kantor


Alamat : Jln. Raya Dieng-Batur KM. 06 Banjarnegara
Desa : Condongcampur
Kecamatan : Pejawaran
Kabupaten : Banjarnegara
Kodepos : 53454
Telepon :
Email : pemdescondongcampur@gmail.com

 Statistik Pengunjung

  • Hari ini:68
    Kemarin:297
    Total Pengunjung:191.745
    Sistem Operasi:Unknown Platform
    IP Address:18.97.14.87
    Browser:Tidak ditemukan

 Arsip Artikel