Artikel
PROSEDUR PENGADUAN MASYARAKAT DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DESA CONDONGCAMPUR
Ruang lingkup penanganan pengaduan pelayanan publik meliputi pengaduan yang terkait dengan:
- penyalahgunaan wewenang;
- hambatan dalam pelayanan masyarakat;
- korupsi, kolusi dan nepotisme;
- pelanggaran disiplin pegawai;
- pelanggaran terhadap standar pelayanan publik yang telah ditetapkan;
- permasalahan pelayanan publik di bidang sosial, infrastruktur dan pembangunan; dan
- permasalahan pelayanan publik lainnya yang merupakan kewenangan Pemerintah Desa berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku
PENYAMPAIAN PENGADUAN
Pengaduan pelayanan publik dapat disampaikan oleh masyarakat kepada penyelenggara melalui
- WhatsApp : 085196075629
- Instagram : Pemdes Condongcampur Kec Pejawaran
- Facebook : Pemdes Condongcampur Kec Pejawaran
- Website : www.condongcampur-banjarnegara.desa.id/
- Email : [email protected]
- Tiktok : @ Pemdes Condongcampur Kec Pejawaran
- Sarana pengaduan yang disediakan di ruang pelayanan
MEKANISME PELAYANAN
(1) Masyarakat mengadukan permasalahan pelayanan publik di Desa yang diterimanya kepada penyelenggara melalui sarana dan prasarana yang disediakan.
(2) Pengaduan dari masyarakat diterima oleh petugas pengelolaan pengaduan pelayanan publik.
(3) Petugas pengelolaan pengaduan pelayanan publik mendistribusikan pengaduan kepada pejabat/pegawai sesuai dengan permasalahan yang diadukan.
(4) Pejabat/pegawai yang diadukan merespon dan menyelesaikan pengaduan pelayanan publik yang diterima.
(5) Jawaban atas pengaduan pelayanan publik sebagaimana dimaksud pada ponit (4), oleh pejabat/pegawai disampaikan kepada petugas pengelola pengaduan pelayanan publik untuk kemudian dipublikasikan melalui sarana pengaduan pelayanan publik yang telah disediakan.
(6) Jangka waktu penyampaian jawaban pengaduan pelayanan publik oleh pejabat/pegawai kepada petugas pengelola pengaduan pelayanan publik sebagaimana dimaksud point (5), maksimal 1 (satu) hari kerja sejak pengaduan pelayanan publik diterima oleh pejabat/pegawai.
Unduh Lampiran:
STANDAR PELAYANAN PENGADUAN

