You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Condongcampur
Desa Condongcampur

Kec. Pejawaran, Kab. Banjarnegara, Provinsi Jawa Tengah

APBDes 2023 A. PENDAPATAN DESA 1. Pendapatan Asli Desa Rp 67.800.000, 2. Dana Desa Rp 910.773.000, 3. Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Rp 26.605.000, 4. Alokasi Dana Desa Rp 350.941.000, 5. Bantuan Keuangan dari APBD Provinsi Rp 80.000.000, 6. Pendapatan Lain-lain Rp 3.800.000, JUMLAH PENDAPATAN Rp1.439.919.000 B. BELANJA 1.BIDANG PENYELENGGARAN PEMERINTAHAN DESA Rp 509.398.043, 2. BIDANG PELAKSANAAN PEMBANGUNAN DESA Rp 730.230.600, 3. BIDANG PEMBINAAN KEMASYARAKATAN Rp 24.487.000, 4. BIDANG PEMBERDAYAAN MASYARAKAT Rp 153.100.000, 5. BIDANG PENANGGULANGAN BENCANA, DARURAT DAN MENDESAK DESA Rp 103.600.000, JUMLAH TOTAL BELANJA Rp 1.520.815.643. C. PEMBIAYAAN 85.896.643 1. Penerimaan Pembiayaan Rp 85.896.643, 2. Pengeluaran Pembiayaan Rp 5.000.000, 3. PEMBIAYAAN NETTO Rp 80.896.643, 4. SISA LEEBIH/(KURANG) PEMBIAYAAN ANGGARAN - Kegiatan Pembangunan Fisik DESA tahun 2023: 1. Pembangunan JUT Blok Garung 116.363.000 2. Pembangunan JUT Surupan 57.123.000 3. Pembangunan JUT Dayunan Atas 31.865.000 4. Pembangunan JUT Nturusan/Setalang 41.510.000 5. Pembangunan JUT Blok Garung (BANPROP) 75.000.000 6. SAB Serang 96.550.600 7. SAB Condong 35.000.000 8. SAB Kandangan 27.107.000 PEMERINTAH DESA CONDONGCAMPUR MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1446 HIJRIYAH.MOHON MAAF LAHIR DAN BATIN IDUL FITRI

Tata Cara Mengurus Surat dan Dokumen Pernikahan

Pemdes Condongcampur 06 Februari 2019 Dibaca 5.111 Kali
Tata Cara Mengurus Surat dan Dokumen Pernikahan

Bagi Anda para calon pengantin, sudah tahukah apa saja persyaratan nikah di KUA dan berapa biaya nikah di KUA?

Jika Anda juga berencana melangsungkan pernikahan dalam waktu dekat, mari simak rangkuman berikut ini.

 

 

Biaya Nikah di KUA: Apa Bisa Nikah Gratis di KUA?

Menikah merupakan sebuah tahapan dalam kehidupan yang dicita-citakan banyak orang. Tetapi banyak yang menunda pernikahan karena anggapan bahwa menikah itu membutuhkan biaya yang tidak sedikit.

Padahal Anda bisa saja menikah tanpa biaya alias gratis lho!

Penasaran bagaimana caranya?

Apa Saja Persyaratan Nikah di KUA dan Berapa Biaya Nikah di KUA 02 - Finansialku

Ya, berdasarkan Peraturan Pemerintah No 48 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 47 tahun 2004 tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Departemen Agama, menikah di Kantor Urusan Agama tidak dipungut biaya.

Dengan demikian, Anda bisa menghemat biaya akad nikah bukan? Namun, ketentuan tanpa biaya hanya berlaku pada jam kerja di KUA, karena di luar itu dikenakan biaya sebesar Rp600.000.

Nah, jika Anda juga tertarik untuk menikah di KUA secara gratis, Finansialku akan menjabarkan beberapa hal mengenai persyaratan nikah di KUA beserta prosedurnya.

Mari kita simak bersama di bawah ini.

 

 

 

 

Persyaratan Nikah di KUA

Adapun beberapa persyaratan umum untuk mengajukan pernikahan di Kantor Urusan Agama (KUA) adalah sebagai berikut:

  1. Surat keterangan untuk nikah (model N1),
  2. Surat keterangan asal-usul (model N2),
  3. Surat persetujuan mempelai (model N3),
  4. Surat keterangan tentang orangtua (model N4),
  5. Surat pemberitahuan kehendak nikah (model N7) apabila calon pengantin berhalangan, pemberitahuan nikah dapat dilakukan oleh wali atau wakilnya.
  6. Bukti imunisasi TT (Tetanus Toxoid) I calon pengantin wanita, kartu imunisasi, dan imunisasi TT II dari Puskesmas setempat,
  7. Membayar biaya pencatatan nikah sebesar Rp30.000.
  8. Surat izin pengadilan apabila tidak ada izin dari orangtua/wali,
  9. Pas foto ukuran 3×2 sebanyak 3 lembar,
  10. Dispensasi dari pengadilan bagi calon suami yang belum berumur 19 tahun dan bagi calon istri yang belum berumur 16 tahun,
  11. Bagi anggota TNI/POLRI membawa surat izin dari atasan masing-masing,
  12. Surat izin Pengadilan bagi suami yang hendak beristri lebih dari seorang,
  13. Akta cerai atau kutipan buku pendaftaran talak/buku pendaftaran cerai bagi mereka yang perceraiannya terjadi sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 7 tahun 1989,
  14. Surat keterangan tentang kematian suami/istri yang ditandatangani oleh Kepala Desa/Lurah atau pejabat berwenang yang menjadi dasar pengisian model N6 bagi janda/duda yang akan menikah.

 

Yuk Intip 10 Hotel di Bali yang Dipakai Sebagai Tempat Resepsi Pernikahan Pasangan Artis Indonesia 01 - Finansialku

 

Sedangkan dalam proses pengurusan Surat Nikah ke KUA, Anda harus melengkapi kelengkapan dokumen dan syarat sebagai berikut ini:

 

CALON SUAMI

  1. Pengantar RT-RW dibawa ke Kelurahan setempat untuk mendapatkan Isian Blangko N1, N2, N3 dan N4.
  2. Datang ke KUA setempat untuk mendapatkan Surat Pengantar/Rekomendasi Nikah (Jika calon Istri beralamat lain daerah/Kecamatan).
  3. Jika calon Istri sedaerah/Kecamatan, berkas calon Suami diserahkan ke pihak calon Istri.

 

 

LAMPIRAN

  1. Fotokopi KTP,
  2. Akta Kelahiran dan C1 (Kartu KK),
  3. Pas foto 3×4 = 2 lembar, jika calon istri luar daerah,
  4. Pas foto 2×3 = 5 lembar, jika calon istri sedaerah/Kecamatan.
 
Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image

APBDes 2025 Pelaksanaan

Pendapatan
Rp 133.607.025,00 Rp 1.945.506.500,00
6.87%
Belanja
Rp 155.109.997,00 Rp 1.833.339.648,00
8.46%
Pembiayaan
Rp 87.833.148,00 Rp -112.166.852,00
-78.31%

APBDes 2025 Pendapatan

Hasil Aset Desa
Rp 0,00 Rp 57.000.000,00
0%
Dana Desa
Rp 0,00 Rp 933.593.000,00
0%
Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi
Rp 0,00 Rp 22.887.500,00
0%
Alokasi Dana Desa
Rp 132.938.840,00 Rp 403.026.000,00
32.99%
Bantuan Keuangan Provinsi
Rp 0,00 Rp 375.000.000,00
0%
Bantuan Keuangan Kabupaten/Kota
Rp 0,00 Rp 150.000.000,00
0%
Bunga Bank
Rp 668.185,00 Rp 4.000.000,00
16.7%

APBDes 2025 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa
Rp 137.953.997,00 Rp 568.520.084,00
24.27%
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa
Rp 17.156.000,00 Rp 1.113.943.564,00
1.54%
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa
Rp 0,00 Rp 23.200.000,00
0%
Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa
Rp 0,00 Rp 91.676.000,00
0%
Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa
Rp 0,00 Rp 36.000.000,00
0%