Artikel
LINMAS
12 Februari 2019 20:44:46
Pemdes Condongcampur
15.169 Kali Dibaca
Satuan Perlindungan Masyarakat atau disebut Satlinmas adalah Organisasi yang dibentuk oleh pemerintah Desa/ Kelurahan dan beranggotakan warga masyarakat yang disiapkan dan dibekali pengetahuan serta keterampilan untuk melaksanakan kegiatan penanganan bencana guna mengurangi dan memperkecil akibat bencana, serta ikut memelihara keamanan, ketenteraman dan ketertiban masyarakat, kegiatan sosial kemasyarakatan. Anggota Satlinmas adalah Warga Negara Republik Indonesia yang memenuhi persyaratan dan secara sukarela turut serta dalam kegiatan perlindungan masyarakat.
Tugas Satlinmas
- Membantu dalam penanggulangan bencana;
- Membantu keamanan, ketenteraman dan ketertiban masyarakat;
- Membantu dalam kegiatan sosial kemasyarakatan;
- Membantu penanganan ketenteraman, ketertiban dan keamanan dalam penyelenggaraan pemilu; dan
- Membantu upaya pertahanan Negara.
SUSUNAN ANGGOTA SATUAN PERLINDUNGAN MASYARAKAT (SATLINMAS)
DESA CONDONGCAMPUR KECAMATAN PEJAWARAN
TAHUN 2019