Kami panjatkan puji syukur kehadirat Alloh Subhanahu wata’ala, bahwa Pemerintah Desa Condongcampur telah dapat mnjalankan Penyelenggaraan Pemerintah Desa selama 1 (satu) tahun, Tahun Anggaran 2020.
Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 46 Tahun 2016, bahwa Pemerintah Desa berkewajiban menyampaikan Informasi Penyelenggaraan Pemerintah Desa kepada seluruh masyarakat dalam setiap 1 (satu) tahun Anggaran.
Selanjutnya dengan tersusunnya laporan ini disamping suatu kewajiban juga menambah wawasan dan memperkaya data dalam rangka tertib administrasi di dalam Penyelengaraan Pemerintahan Desa dan juga sarana untuk mengevaluasi masyarakat kepada Penyelenggaraan Pemerintah Desa.
Diharapkan dengan tersusunnya laporan ini akan dapat memberikan informasi dan ruang terbuka kepada masyarakat dalam setiap program dan pelaksanaan kegiatan sehingga lebih mengerti dan mempertajam nilai transparansi dalam Pelaksanaan Pembangunan Desa.
Informasi ini Informasi atas Penyelenggaraan Pemerintah desa selama 1 (satu) tahun Anggaran 2020, berdasarkan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDesa) yang telah kami sampaikan kepada BPD.
Informasi Penyelenggaraan Pemerintah Desa kepada masyarakat ini mencakup:
Yang di dalamnya terdiri dari :
Kami menyadari, bahwa dalam penyusunan laporan ini masih jauh dari sempurna, untuk itu saran perbaikan sangat diharapkan untuk penyempurnaan di masa mendatang.
Selanjutnya kami menyampaikan terima kasih yang sedalam-dalamnya kepada semua Pihak yang telah membantu dalam penyusunan laporan ini. Semoga kerja sama yang baik dapat selalu kita bina demi terwujudnya program-program Pembangunan Desa mendatang.
Condongcampur, 27 Januari 2021
Kepala Desa Condongcampur,
ttd
ASROFUDIN
Download Lampiran:
INFORMASI PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DESA TAHUN 2020