Artikel
Persyaratan Dan Mekanisme Pelayanan Perubahan Akta Nama dan Status Kawin
06 Februari 2019 11:01:27
Pemdes Condongcampur
630 Kali Dibaca
Panduan Layanan Desa
Persyaratan Dan Mekanisme Pelayanan Perubahan Akta Nama dan Status Kawin
Perubahan Akta Pencatatan Sipil dapat dilakukan berdasarkan Penetapan Pengadilan atau Surat Keputusan instansi yang berwenang berdasarkan perundang-undangan yang berlaku, meliputi : Perubahan Nama, Perubahan Jenis Kelamin, Perubahan Kewarganegaraan.
Persyaratan
- Kutipan Akta Pencatatan Sipil
- Penetapan Pengadilan atau surat keputusan instansi yang berwenang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- FC. KK dan Surat Kuasa KTP pemohon perubahan dan orang tua.
- FC. SN/Cerai/Mati.
- Mengisi formulir berkas dokumen
Mekanisme
Pemohon berkewajiban:
- Mengajukan permohonan.
Dinas berkewajiban :
- Setelah persyaratan lengkap dan benar, maka dilakukan CatatanPinggir pada Register dan Kutipan Akta Pencatatan Sipil
- Jangka waktu penyelesaian 7 (tujuh) hari kerja.