Pada hari Jumat tanggal 11 Juni 2021 Pemerintah Desa Condongcampur Kecamatan Pejawaran Kabupaten Banjarnegara menyalurkan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa kepada 29 KPM. Keluarga Peneriman Manfaat sebanyak 29 Keluarga berdasarkan Peraturan Kepala Desa Condongcampur nomor : 09 Tahun 2020 terdiri dari 19 KPM buruh tani, 4 KPM pedagang dan 6 KPM tidak bekerja.
Dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 222/PMK.07/2020, disebutkan bahwa penerima manfaat BLT Dana Desa harus memenuhi kriteria sebagai berikut: Keluarga miskin atau tidak mampu yang berdomisili di desa bersangkutan, Tidak termasuk penerima bantuan PKH, Kartu Sembako, Kartu Prakerja, Bansos Tunai, dan program bantuan sosial pemerintah lainnya.
Supriyanto selaku Pelaksana Kegiatan Anggaran menjelaskan bahwa dari 29 KPM yang hadir untuk mengambil bantuan di Kantor Desa sebanyak 26 KPM dan sisanya sebanyak 3 KPM tidak bisa hadir karena sedang sakit. "penyaluran kepada 3 KPM diantar langsung kerumah oleh Perangkat Desa " tuturnya.