Baldatun Thoyyibatun wa Robbun Ghofuur. PATUHI PROTOKOL KESEHATAN DENGAN MENERAPKAN 5M 1) Menjaga Jarak 2) Memakai Masker 3) Mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir 4) Menghindari Kerumunan 5) Mengurangi Mobilitas REALISASI APBDes 2022 JUMLAH PENDAPATAN Rp1.446.424.338,00 1. Pendapatan Asli Desa Rp65.600.000,00 2. Dana Desa Rp1.010.461.000,00 3.Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Rp25.247.500,00 4. Alokasi Dana Desa Rp336.480.000,00 5. Bantuan Keuangan Provinsi Rp5.000.000,00 6. Pendapatan Lain-lain Rp3.635.838,00 TOTAL BELANJA Rp1.447.320.197 PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DESA Rp438.796.017 BIDANG PELAKSANAAN PEMBANGUNAN DESA Rp364.563.230 BIDANG PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA Rp73.384.950 BIDANG PENANGULANGAN BENCANA, KEADAAN DARURAT DAN MENDESAK DESA Rp570.576.000 Kegiatan Pembangunan Fisik DESA tahun 2022 Pembangunan JUT blok makam Rp118.973.000 Pembangunan JUT wangan tugel Rp35.194.000 Pembangunan JUT blok Sipetung Rp54.385.000 Pembangunan JUT blok makam (lanjutan) Rp68.508.500 APBDes 2023 A. PENDAPATAN DESA 1. Pendapatan Asli Desa Rp 67.800.000, 2. Dana Desa Rp 910.773.000, 3. Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Rp 26.605.000, 4. Alokasi Dana Desa Rp 350.941.000, 5. Bantuan Keuangan dari APBD Provinsi Rp 80.000.000, 6. Pendapatan Lain-lain Rp 3.800.000, JUMLAH PENDAPATAN Rp1.439.919.000 B. BELANJA 1.BIDANG PENYELENGGARAN PEMERINTAHAN DESA Rp 509.398.043, 2. BIDANG PELAKSANAAN PEMBANGUNAN DESA Rp 730.230.600, 3. BIDANG PEMBINAAN KEMASYARAKATAN Rp 24.487.000, 4. BIDANG PEMBERDAYAAN MASYARAKAT Rp 153.100.000, 5. BIDANG PENANGGULANGAN BENCANA, DARURAT DAN MENDESAK DESA Rp 103.600.000, JUMLAH TOTAL BELANJA Rp 1.520.815.643. C. PEMBIAYAAN 85.896.643 1. Penerimaan Pembiayaan Rp 85.896.643, 2. Pengeluaran Pembiayaan Rp 5.000.000, 3. PEMBIAYAAN NETTO Rp 80.896.643, 4. SISA LEEBIH/(KURANG) PEMBIAYAAN ANGGARAN - Kegiatan Pembangunan Fisik DESA tahun 2023: 1. Pembangunan JUT Blok Garung 116.363.000 2. Pembangunan JUT Surupan 57.123.000 3. Pembangunan JUT Dayunan Atas 31.865.000 4. Pembangunan JUT Nturusan/Setalang 41.510.000 5. Pembangunan JUT Blok Garung (BANPROP) 75.000.000 6. SAB Serang 96.550.600 7. SAB Condong 35.000.000 8. SAB Kandangan 27.107.000

Artikel

Tata Cara Mengurus Surat dan Dokumen Pernikahan

06 Februari 2019 11:36:07  Pemdes Condongcampur  3.297 Kali Dibaca  Panduan Layanan Desa

Bagi Anda para calon pengantin, sudah tahukah apa saja persyaratan nikah di KUA dan berapa biaya nikah di KUA?

Jika Anda juga berencana melangsungkan pernikahan dalam waktu dekat, mari simak rangkuman berikut ini.

 

 

Biaya Nikah di KUA: Apa Bisa Nikah Gratis di KUA?

Menikah merupakan sebuah tahapan dalam kehidupan yang dicita-citakan banyak orang. Tetapi banyak yang menunda pernikahan karena anggapan bahwa menikah itu membutuhkan biaya yang tidak sedikit.

Padahal Anda bisa saja menikah tanpa biaya alias gratis lho!

Penasaran bagaimana caranya?

Apa Saja Persyaratan Nikah di KUA dan Berapa Biaya Nikah di KUA 02 - Finansialku

Ya, berdasarkan Peraturan Pemerintah No 48 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 47 tahun 2004 tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Departemen Agama, menikah di Kantor Urusan Agama tidak dipungut biaya.

Dengan demikian, Anda bisa menghemat biaya akad nikah bukan? Namun, ketentuan tanpa biaya hanya berlaku pada jam kerja di KUA, karena di luar itu dikenakan biaya sebesar Rp600.000.

Nah, jika Anda juga tertarik untuk menikah di KUA secara gratis, Finansialku akan menjabarkan beberapa hal mengenai persyaratan nikah di KUA beserta prosedurnya.

Mari kita simak bersama di bawah ini.

 

 

 

 

Persyaratan Nikah di KUA

Adapun beberapa persyaratan umum untuk mengajukan pernikahan di Kantor Urusan Agama (KUA) adalah sebagai berikut:

  1. Surat keterangan untuk nikah (model N1),
  2. Surat keterangan asal-usul (model N2),
  3. Surat persetujuan mempelai (model N3),
  4. Surat keterangan tentang orangtua (model N4),
  5. Surat pemberitahuan kehendak nikah (model N7) apabila calon pengantin berhalangan, pemberitahuan nikah dapat dilakukan oleh wali atau wakilnya.
  6. Bukti imunisasi TT (Tetanus Toxoid) I calon pengantin wanita, kartu imunisasi, dan imunisasi TT II dari Puskesmas setempat,
  7. Membayar biaya pencatatan nikah sebesar Rp30.000.
  8. Surat izin pengadilan apabila tidak ada izin dari orangtua/wali,
  9. Pas foto ukuran 3×2 sebanyak 3 lembar,
  10. Dispensasi dari pengadilan bagi calon suami yang belum berumur 19 tahun dan bagi calon istri yang belum berumur 16 tahun,
  11. Bagi anggota TNI/POLRI membawa surat izin dari atasan masing-masing,
  12. Surat izin Pengadilan bagi suami yang hendak beristri lebih dari seorang,
  13. Akta cerai atau kutipan buku pendaftaran talak/buku pendaftaran cerai bagi mereka yang perceraiannya terjadi sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 7 tahun 1989,
  14. Surat keterangan tentang kematian suami/istri yang ditandatangani oleh Kepala Desa/Lurah atau pejabat berwenang yang menjadi dasar pengisian model N6 bagi janda/duda yang akan menikah.

 

Yuk Intip 10 Hotel di Bali yang Dipakai Sebagai Tempat Resepsi Pernikahan Pasangan Artis Indonesia 01 - Finansialku

 

Sedangkan dalam proses pengurusan Surat Nikah ke KUA, Anda harus melengkapi kelengkapan dokumen dan syarat sebagai berikut ini:

 

CALON SUAMI

  1. Pengantar RT-RW dibawa ke Kelurahan setempat untuk mendapatkan Isian Blangko N1, N2, N3 dan N4.
  2. Datang ke KUA setempat untuk mendapatkan Surat Pengantar/Rekomendasi Nikah (Jika calon Istri beralamat lain daerah/Kecamatan).
  3. Jika calon Istri sedaerah/Kecamatan, berkas calon Suami diserahkan ke pihak calon Istri.

 

 

LAMPIRAN

  1. Fotokopi KTP,
  2. Akta Kelahiran dan C1 (Kartu KK),
  3. Pas foto 3×4 = 2 lembar, jika calon istri luar daerah,
  4. Pas foto 2×3 = 5 lembar, jika calon istri sedaerah/Kecamatan.

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image [ Ganti gambar ]
  Isikan kode di gambar
 


Statistik Penduduk

Komentar Terbaru

Info Media Sosial

Lokasi Kantor Desa


Alamat : Jln. Raya Dieng-Batur KM. 06 Banjarnegara
Desa : Condongcampur
Kecamatan : Pejawaran
Kabupaten : Banjarnegara
Kodepos : 53454
Telepon :
Email : pemdescondongcampur@gmail.com

Statistik Pengunjung

  • Hari ini:69
    Kemarin:93
    Total Pengunjung:165.014
    Sistem Operasi:Unknown Platform
    IP Address:3.81.79.135
    Browser:Tidak ditemukan

Arsip Artikel

18 Januari 2023 | 228 Kali
APBDes 2023
18 Januari 2023 | 214 Kali
Realisasi 2022
05 April 2022 | 425 Kali
KKN 52 IAIN PEKALONGAN
16 Februari 2022 | 554 Kali
Definisi KKN
16 Februari 2022 | 551 Kali
KKN Reguler Tematik UMY 007 Tahun 2022
15 Februari 2022 | 832 Kali
Sejarah Desa Condongcampur
10 Februari 2022 | 621 Kali
Katalog UMKM Desa Condongcampur
29 Juli 2013 | 15.102 Kali
Profil Desa
26 Agustus 2016 | 14.989 Kali
Wilayah Desa
29 Juli 2013 | 14.986 Kali
Lembaga Kemasyarakatan
12 Februari 2019 | 14.927 Kali
LINMAS
24 Agustus 2016 | 14.907 Kali
Pemerintah Desa
30 April 2014 | 14.906 Kali
Karang Taruna
24 Agustus 2016 | 14.892 Kali
Data Desa
16 Februari 2022 | 554 Kali
Definisi KKN
18 Januari 2023 | 214 Kali
Realisasi 2022
26 Agustus 2016 | 14.989 Kali
Wilayah Desa
16 Februari 2022 | 551 Kali
KKN Reguler Tematik UMY 007 Tahun 2022
24 Agustus 2016 | 14.907 Kali
Pemerintah Desa
31 Maret 2013 | 558 Kali
Awal mula SID
22 April 2014 | 541 Kali
Pengaduan