Baldatun Thoyyibatun wa Robbun Ghofuur. PATUHI PROTOKOL KESEHATAN DENGAN MENERAPKAN 5M 1) Menjaga Jarak 2) Memakai Masker 3) Mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir 4) Menghindari Kerumunan 5) Mengurangi Mobilitas REALISASI APBDes 2022 JUMLAH PENDAPATAN Rp1.446.424.338,00 1. Pendapatan Asli Desa Rp65.600.000,00 2. Dana Desa Rp1.010.461.000,00 3.Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Rp25.247.500,00 4. Alokasi Dana Desa Rp336.480.000,00 5. Bantuan Keuangan Provinsi Rp5.000.000,00 6. Pendapatan Lain-lain Rp3.635.838,00 TOTAL BELANJA Rp1.447.320.197 PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DESA Rp438.796.017 BIDANG PELAKSANAAN PEMBANGUNAN DESA Rp364.563.230 BIDANG PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA Rp73.384.950 BIDANG PENANGULANGAN BENCANA, KEADAAN DARURAT DAN MENDESAK DESA Rp570.576.000 Kegiatan Pembangunan Fisik DESA tahun 2022 Pembangunan JUT blok makam Rp118.973.000 Pembangunan JUT wangan tugel Rp35.194.000 Pembangunan JUT blok Sipetung Rp54.385.000 Pembangunan JUT blok makam (lanjutan) Rp68.508.500 APBDes 2023 A. PENDAPATAN DESA 1. Pendapatan Asli Desa Rp 67.800.000, 2. Dana Desa Rp 910.773.000, 3. Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Rp 26.605.000, 4. Alokasi Dana Desa Rp 350.941.000, 5. Bantuan Keuangan dari APBD Provinsi Rp 80.000.000, 6. Pendapatan Lain-lain Rp 3.800.000, JUMLAH PENDAPATAN Rp1.439.919.000 B. BELANJA 1.BIDANG PENYELENGGARAN PEMERINTAHAN DESA Rp 509.398.043, 2. BIDANG PELAKSANAAN PEMBANGUNAN DESA Rp 730.230.600, 3. BIDANG PEMBINAAN KEMASYARAKATAN Rp 24.487.000, 4. BIDANG PEMBERDAYAAN MASYARAKAT Rp 153.100.000, 5. BIDANG PENANGGULANGAN BENCANA, DARURAT DAN MENDESAK DESA Rp 103.600.000, JUMLAH TOTAL BELANJA Rp 1.520.815.643. C. PEMBIAYAAN 85.896.643 1. Penerimaan Pembiayaan Rp 85.896.643, 2. Pengeluaran Pembiayaan Rp 5.000.000, 3. PEMBIAYAAN NETTO Rp 80.896.643, 4. SISA LEEBIH/(KURANG) PEMBIAYAAN ANGGARAN - Kegiatan Pembangunan Fisik DESA tahun 2023: 1. Pembangunan JUT Blok Garung 116.363.000 2. Pembangunan JUT Surupan 57.123.000 3. Pembangunan JUT Dayunan Atas 31.865.000 4. Pembangunan JUT Nturusan/Setalang 41.510.000 5. Pembangunan JUT Blok Garung (BANPROP) 75.000.000 6. SAB Serang 96.550.600 7. SAB Condong 35.000.000 8. SAB Kandangan 27.107.000

Artikel

Persyaratan dan Mekanisme Pelayanan Kartu Keluarga (KK)

06 Februari 2019 10:56:00  Pemdes Condongcampur  845 Kali Dibaca  Panduan Layanan Desa

Persyaratan dan Mekanisme Pelayanan Kartu Keluarga (KK)

Ketentuan Penerbitan Kartu Keluarga (KK).

  • Setiap Keluarga hanya memiliki 1 (satu) Kartu Keluarga dan setiap penduduk dicatat hanya pada 1 (satu) kartu keluarga.
  • Setiap Kartu Keluarga harus ada nama Kepala Keluarga,alamat dan memiliki Nomor Kartu Keluarga
  • Kartu Keluarga ( KK ) wajib diganti / diperbaharui apabila : rusak, hilang, terjadi perubahan data dan jumlah anggota keluarga.

Permohonan KK Baru.

Jenis permohonan ini dimaksudkan bagi penduduk yang belum terekam di data keluarga dan data anggota keluarganya kedalam pusat Bank Data Kependudukan Nasional Persyaratan bagi pemohon kartu keluarga (KK) baru:

  1. Pengantar dari RT dan RW;
  2. Melampirkan foto copy Buku Nikah /Akta Perkawinan (bagi pemohon yang sudah menikah dan dilegalisir pejabat berwenang).
  3. Surat Keterangan Pindah dan atau Surat Keterangan Pindah Datang dan telah tinggal atau berdomisili 1 (satu) tahun kecuali atas ijin Walikota melalui Kepala Dinas bagi yang kurang dari 1 (satu) tahun.
  4. Surat Pernyataan domisili bermeterai cukup yang ditandatangani tetangga terdekat di tempat tujuan dengan melampirkan foto copy KTP yang masih berlaku.
  5. Surat Keterangan Datang dari Luar Negeri yang diterbitkan oleh Dinas bagi penduduk yang datang dari luar negeri karena pindah.
  6. Perubahan KK karena penambahan anggota keluarga yang mengalami kelahiran.

Persyaratan Perubahan KK karena penambahan anggota keluarga yang mengalami kelahiran sebagai berikut:

  1. Pengantar dari RT dan RW.
  2. KK lama.
  3. Foto copy Kutipan Akta Kelahiran/Surat Keterangan Lahir yang dilegalisir.
  4. Perubahan KK karena penambahan anggota keluarga yang menumpang kedalam KK.

Persyaratan Perubahan KK karena penambahan anggota keluarga yang menumpang kedalam KK sebagai berikut:

  1. Pengantar dari RT dan RW.
  2. KK Lama.
  3. KK yang ditumpangi.
  4. Surat Keterangan Pindah dan atau Surat Keterangan Pindah Datang dan telah tinggal atau berdomisili 1 (satu) tahun kecuali atas ijin Walikota melalui Kepala Dinas bagi yang kurang dari 1 (satu) tahun.
  5. Surat Pernyataan domisili bermeterai cukup yang ditandatangani tetangga terdekat di tempat tujuan dengan melampirkan foto copy KTP yang masih berlaku.
  6. Surat Keterangan datang dari luar negeri bagi penduduk daerah yang datang dari luar negeri karena pindah.
  7. Perubahan KK karena penambahan anggota keluarga bagi Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap untuk menumpang ke dalam KK Warga Negara Indonesia atau Orang Asing.

Persyaratan Perubahan KK karena penambahan anggota keluarga bagi Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap untuk menumpang ke dalam KK Warga Negara Indonesia atau Orang Asing sebagai berikut:

  1. Pengantar dari RT dan RW.
  2. KK Lama atau KK yang ditumpangi.
  3. Paspor.
  4. Foto copy Kartu Identitas Tinggal Tetap yang dilegalisir.
  5. Surat Keterangan Catatan Kepolisian.
  6. Perubahan KK akibat pengurangan anggota keluarga baik meninggal atau pindah.

Persyaratan Perubahan KK karena Perubahan KK akibat pengurangan anggota keluarga baik meninggal atau pindah sebagai berikut:

  1. Pengantar dari RT dan RW.
  2. KK Lama.
  3. Foto cpy Surat Keterangan Kematian yang dilegalisir dan atau
  4. Surat Keterangan Pindah.
  5. Penerbitan KK karena Hilang / Rusak.

Persyaratan Perubahan KK karena KK Hilang / Rusak sebagai berikut:

  1. Pengantar dari RT dan RW.
  2. Surat Keterangan kehilangan dari Lurah.
  3. KK yang rusak.
  4. Foto copy dokumen kependudukan dari salah satu anggota keluarga yang dilegalisir; atau
  5. Dokumen keimigrasian bagi orang asing.
  6. Pembetulan Data KK.

Persyaratan pembetulan data KK sebagai berikut:

  1. Pengantar RT dan RW.
  2. KK Lama.
  3. Foto copy bukti pendukung yang dilegalisir sesuai dengan permohonan pembetulan data dalam KK.
  4. Tata Cara Penerbitan Kartu Keluarga Bagi Warga Negara Indonesia.

Di Kelurahan:

  • Penduduk melapor ke Lurah dengan membawa persyaratan dan mengisi formulir permohonan KK.
  • Petugas registrasi kelurahan menerima dan meneliti kelengkapan berkas persyaratan.
  • Petugas registrasi kelurahan mencatat dalam Buku Harian Peristiwa Penting dan Kependudukan (BHPPK) dan Buku Induk Penduduk (BIP).
  • Lurah menandatangani Formulir permohonan KK.

Di Kecamatan:

  • Petugas Kecamatan melakukan verifikasi dan validasi berkas permohonan KK.
  • Camat menandatangani formulir permohonan KK.

Di Dinas:

  • Petugas melakukan perekaman data ke dalam data base kependudukan
  • Kepala Dinas menerbitkan dan menandatangani KK.

Tata Cara Penerbitan Kartu Keluarga Bagi Orang Asing Tinggal Tetap.

Dilaksanakan di Dinas:

  1. Orang asing tinggal tetap melapor kepada Dinas dengan membawa persyaratan, mengisi dan menandatangani formulir permohonan KK.
  2. Petugas melakukan verifikasi dan validasi berkas permohonan KK.
  3. Petugas menandatangani formulir permohonan.
  4. Petugas melakukan perekaman data dalam database kependudukan.
  5. Kepala Dinas menerbitkan dan menandatangani KK.
<iframe id="fb_xdm_frame_https" tabindex="-1" title="Facebook Cross Domain Communication Frame" src="https://staticxx.facebook.com/connect/xd_arbiter/r/GMRn6XEBZ06.js?version=44#channel=f139b784d46211e&origin=http://dispendukcapil.surakarta.go.id" name="fb_xdm_frame_https" width="300" height="150" frameborder="0" scrolling="no" allowfullscreen="allowfullscreen" aria-hidden="true" data-mce-fragment="1"></iframe>
 
 
 

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image [ Ganti gambar ]
  Isikan kode di gambar
 


Statistik Penduduk

Komentar Terbaru

Info Media Sosial

Lokasi Kantor Desa


Alamat : Jln. Raya Dieng-Batur KM. 06 Banjarnegara
Desa : Condongcampur
Kecamatan : Pejawaran
Kabupaten : Banjarnegara
Kodepos : 53454
Telepon :
Email : pemdescondongcampur@gmail.com

Statistik Pengunjung

  • Hari ini:164
    Kemarin:127
    Total Pengunjung:167.130
    Sistem Operasi:Unknown Platform
    IP Address:127.0.0.1
    Browser:Mozilla 5.0

Arsip Artikel

18 Januari 2023 | 243 Kali
APBDes 2023
18 Januari 2023 | 226 Kali
Realisasi 2022
05 April 2022 | 441 Kali
KKN 52 IAIN PEKALONGAN
16 Februari 2022 | 571 Kali
Definisi KKN
16 Februari 2022 | 566 Kali
KKN Reguler Tematik UMY 007 Tahun 2022
15 Februari 2022 | 852 Kali
Sejarah Desa Condongcampur
10 Februari 2022 | 643 Kali
Katalog UMKM Desa Condongcampur
29 Juli 2013 | 15.117 Kali
Profil Desa
26 Agustus 2016 | 15.004 Kali
Wilayah Desa
29 Juli 2013 | 15.001 Kali
Lembaga Kemasyarakatan
12 Februari 2019 | 14.943 Kali
LINMAS
24 Agustus 2016 | 14.925 Kali
Pemerintah Desa
30 April 2014 | 14.915 Kali
Karang Taruna
24 Agustus 2016 | 14.908 Kali
Data Desa
30 April 2014 | 14.879 Kali
Kelompok Tani
29 Juli 2013 | 14.848 Kali
Badan Permusyawaratan Desa
18 Januari 2023 | 226 Kali
Realisasi 2022
13 Februari 2019 | 656 Kali
Rencana Kegiatan Pembangunan Tahun 2019
05 April 2022 | 441 Kali
KKN 52 IAIN PEKALONGAN
06 Februari 2019 | 3.408 Kali
Tata Cara Mengurus Surat dan Dokumen Pernikahan
10 Februari 2021 | 728 Kali
INFORMASI PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DESA TAHUN 2020