Persyaratan dan Mekanisme Pelayanan Akta Pengakuan dan Pangangkatan Anak (Adopsi)
Akta Pengakuan Anak
Anak yang lahir diluar perkawinan dapat diakui dan disahkan dalam perkawinan orang tuanya. Apabila agamanya membenarkan, persyaratannya sebagai berikut:
- Akta Kelahiran Anak.
- Foto copy KK dan KTP orang tua yang memohon pencatatan dan pengakuan anak (ayah biologis dan ibu kandung).
- Berkas persyaratan: Surat Pengantar Lurah dari ibu, Akte kelahiran orang tua, dan yangmengadopsi.
- Jika orang tua lalai dalam permohonan sehingga pencatatan di lakukan setelah perkawinan, maka pengakuan dan pengesahan dapat dilakukan setelah mendapat penetapan dari Pengadilan Negeri.
Pengesahan:
- Mengisis formulir pelaporan dan pengakuan + formulir buku dokumen.
- Foto copy KTP 2 (dua) orang saksi (harus hadir).
- Penanda tanganan register pengakuan (orang tua dan 2 saksi).
- Pangangkatan anak (adopsi) dilakukuan setelah umur 30 (tiga puluh) dan kurang dari 18 (delapan belas) tahun.
- Akta Pengangkatan Anak (Adopsi).
Ketentuan:
- Setiap pengangkatan anak yang telah mendapatkan penetapan dari pengadilan dan telah mempunyai kekuatan hukum tetap wajib dicatatkan pada dinas.
- Pencatatan pengangkatan anak dibuat Catatan Pinggir pada register Akta Kelahiran Anak dan kutipan akta kelahiran anak yang bersangkutan.
- Persyaratan.
- Akta kelahiran anak.
- Penetapan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
- Foto copy Surat Nikah/ Akta Perkawinan orang tua yang memohon pengangkatan anak
- Foto copy KK dan KTP orang tua yang memohon pengangkatan anak
- Surat dari Departemen Sosial.
Pengangkatan anak :
- Surat pengantar dari kelurahan.
- Mengisi formulir pengangkatan dan formulir buka dokumen.
- Surat penyerahan anak dari orang tua kandung ke orang tua angkat.
- Akta Kelahiran orang tua angkat.
- Surat kuasa.
Mekanisme.
Pemohon berkewajiban:
- Mengisi formulir permohonan pengakuan dan pengesahan anak, pengangkatan anak/ adopsi.
- Melampirkan persyaratan.
Dinas berkewajiban :
- Menerima dan meneliti persyaratan .
- Dilakukan catat pinggir di register akta perkawinan orang tua dan akta kelahiran anak.
- Untuk adopsi catat pinggir hanya di register dan akta kelahiran anak.
- Jangka waktu penyelesaian 7 ( tujuh ) hari kerja sejak di penuhinya persyaratan oleh pemohon.