Baldatun Thoyyibatun wa Robbun Ghofuur. PATUHI PROTOKOL KESEHATAN DENGAN MENERAPKAN 5M 1) Menjaga Jarak 2) Memakai Masker 3) Mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir 4) Menghindari Kerumunan 5) Mengurangi Mobilitas REALISASI APBDes 2022 JUMLAH PENDAPATAN Rp1.446.424.338,00 1. Pendapatan Asli Desa Rp65.600.000,00 2. Dana Desa Rp1.010.461.000,00 3.Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Rp25.247.500,00 4. Alokasi Dana Desa Rp336.480.000,00 5. Bantuan Keuangan Provinsi Rp5.000.000,00 6. Pendapatan Lain-lain Rp3.635.838,00 TOTAL BELANJA Rp1.447.320.197 PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DESA Rp438.796.017 BIDANG PELAKSANAAN PEMBANGUNAN DESA Rp364.563.230 BIDANG PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA Rp73.384.950 BIDANG PENANGULANGAN BENCANA, KEADAAN DARURAT DAN MENDESAK DESA Rp570.576.000 Kegiatan Pembangunan Fisik DESA tahun 2022 Pembangunan JUT blok makam Rp118.973.000 Pembangunan JUT wangan tugel Rp35.194.000 Pembangunan JUT blok Sipetung Rp54.385.000 Pembangunan JUT blok makam (lanjutan) Rp68.508.500 APBDes 2023 A. PENDAPATAN DESA 1. Pendapatan Asli Desa Rp 67.800.000, 2. Dana Desa Rp 910.773.000, 3. Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Rp 26.605.000, 4. Alokasi Dana Desa Rp 350.941.000, 5. Bantuan Keuangan dari APBD Provinsi Rp 80.000.000, 6. Pendapatan Lain-lain Rp 3.800.000, JUMLAH PENDAPATAN Rp1.439.919.000 B. BELANJA 1.BIDANG PENYELENGGARAN PEMERINTAHAN DESA Rp 509.398.043, 2. BIDANG PELAKSANAAN PEMBANGUNAN DESA Rp 730.230.600, 3. BIDANG PEMBINAAN KEMASYARAKATAN Rp 24.487.000, 4. BIDANG PEMBERDAYAAN MASYARAKAT Rp 153.100.000, 5. BIDANG PENANGGULANGAN BENCANA, DARURAT DAN MENDESAK DESA Rp 103.600.000, JUMLAH TOTAL BELANJA Rp 1.520.815.643. C. PEMBIAYAAN 85.896.643 1. Penerimaan Pembiayaan Rp 85.896.643, 2. Pengeluaran Pembiayaan Rp 5.000.000, 3. PEMBIAYAAN NETTO Rp 80.896.643, 4. SISA LEEBIH/(KURANG) PEMBIAYAAN ANGGARAN - Kegiatan Pembangunan Fisik DESA tahun 2023: 1. Pembangunan JUT Blok Garung 116.363.000 2. Pembangunan JUT Surupan 57.123.000 3. Pembangunan JUT Dayunan Atas 31.865.000 4. Pembangunan JUT Nturusan/Setalang 41.510.000 5. Pembangunan JUT Blok Garung (BANPROP) 75.000.000 6. SAB Serang 96.550.600 7. SAB Condong 35.000.000 8. SAB Kandangan 27.107.000

Artikel

Cara membuat KTP elektronik atau e-KTP sangat mudah dan harus Anda lakukan untuk anak Anda yang akan

06 Februari 2019 10:46:38  Pemdes Condongcampur  2.223 Kali Dibaca  Panduan Layanan Desa

Cara membuat KTP elektronik atau e-KTP sangat mudah dan harus Anda lakukan untuk anak Anda yang akan menginjak usia 17 tahun.

Artikel ini akan membahas perbedaan e-KTP dengan KTP konvensional, manfaat adanya e-KTP serta cara-cara pengurusan e-KTP dengan mudah.

 

Fungsi E-KTP

Setiap penduduk Indonesia hanya diperbolehkan untuk memiliki 1 KTP (Kartu Tanda Penduduk) yang mana tercantum identitas tunggal setiap penduduk dalam bentuk NIK (Nomor Induk Kependudukan) dan berlaku seumur hidup.

Berbeda dengan KTP konvensional, e-KTP mengandung informasi unik berupa sidik jari yang tidak hanya dicetak dalam bentuk gambar, tetapi juga dapat dikenali melalui chip yang terpasang di dalam kartu.

Sidik jari yang direkam di dalam e-KTP adalah sepuluh jari (seluruh jari) dan yang dimasukkan ke dalam chip yang terpasang di dalam kartu adalah jari jempol dan telunjuk.

Autentikasi e-KTP dengan sidik jari ini menguntungkan karena biayanya murah, bentuknya dapat dijaga dan unik sehingga tidak ada kemungkinan data yang sama.

 

Di dalam e-KTP, akan ada informasi berupa:

  • Nama
  • Tempat/Tgl Lahir
  • Jenis Kelamin
  • Alamat (RT/RW, Kel/Desa, Kecamatan)
  • Agama
  • Status Pekerjaan 
  • Kewarganegaraan
  • Berlaku Hingga
  • Foto
  • Tanda Tangan
  • NIK

 

Struktur E-KTP

Struktur e-KTP terdiri dari sembilan lapisan yang mana keamanannya lebih baik dibandingkan dengan KTP konvensional.

Chip yang mengandung data sidik jari, akan ditanam di antara plastik putih dan transparan pada dua lapisan teratas (dilihat dari depan).

Chip ini memiliki antena di dalamnya yang akan mengeluarkan gelombang jika digesek.

Gelombang inilah yang akan dikenali oleh alat pendeteksi e-KTP sehingga dapat diketahui apakah e-KTP tersebut berada di tangan orang yang benar atau tidak. Untuk menciptakan e-KTP dengan sembilan layer, tahap pembuatannya cukup banyak, di antaranya:

  1. Hole punching, yaitu melubangi kartu sebagai tempat meletakkan chip
  2. Pick and pressure, yaitu menempatkan chip di kartu
  3. Implanter, yaitu pemasangan antena (pola melingkar berulang menyerupai spiral)
  4. Printing, yaitu pencetakan kartu
  5. Spot welding, yaitu pengepresan kartu dengan aliran listrik
  6. Laminating, yaitu penutupan kartu dengan plastik pengaman

 

Cara Membuat KTP Elektronik E-KTP Finansialku

[Baca Juga: Tidak Punya e-KTP Apakah Bisa Daftar BPJS Ketenagakerjaan?]

 

E-KTP dilindungi dengan keamanan pencetakan seperti relief text, microtext, filter image, invisible ink dan warna yang berpendar di bawah sinar ultra violet serta anti copy design.

Penyimpanan data di dalam chip sesuai dengan standar internasional NISTIR 7123 dan Machine Readable Travel Documents ICAO 9303 serta EU Passport Specification 2006.

Bentuk KTP elektronik sesuai dengan ISO 7810 dengan form factor ukuran kartu kredit yaitu 53,98 mm x 85,60 mm.

 

 

Alasan Pengadaan e-KTP

Proyek e-KTP dilatarbelakangi oleh sistem pembuatan KTP konvensional di Indonesia yang memungkinkan seseorang dapat memiliki lebih dari satu KTP.

Hal ini disebabkan belum adanya basis data terpadu yang menghimpun data penduduk dari seluruh Indonesia.

Fakta tersebut memberi peluang penduduk yang ingin berbuat curang terhadap negara dengan menduplikasi KTP-nya.

Beberapa di antaranya digunakan untuk hal-hal berikut:

  • Menghindari pajak
  • Memudahkan pembuatan paspor yang tidak dapat dibuat di seluruh kota
  • Mengamankan korupsi
  • Menyembunyikan identitas (misalnya oleh para teroris)

 

Kartu identitas elektronik telah banyak digunakan di negara-negara di Eropa antara lain Austria, Belgia, Estonia, Italia, Finlandia, Serbia, Spanyol dan Swedia, di Timur Tengah yaitu Arab Saudi, Uni Emirat Arab, Mesir dan Maroko, dan di Asia yaitu India dan China.

Cara-Membuat-E-KTP-03-Finansialku

 

Manfaat e-KTP

Dibandingkan dengan KTP konvensional, e-KTP memiliki beberapa manfaat antara lain:

  • Identitas jati diri tunggal
  • Tidak dapat dipalsukan
  • Tidak dapat digandakan
  • Dapat dipakai sebagai kartu suara dalam pemilu atau pilkada

 

 

Prosedur Pembuatan e-KTP

Cara membuat KTP elektronik tidak jauh berbeda dengan pembuatan KTP pada sebelumnya, yang berbeda adalah adanya tambahan tahapan pengambilan sidik jari dan scan retina mata.

Penambahan informasi ini bertujuan agar tercipta data tunggal yang mana setiap orang hanya memiliki satu identitas.

Secara rinci, jika anak Anda telah berusia 17 tahun, maka prosedur pembuatan e-KTP adalah sebagai berikut:

  • Pastikan kelurahan atau desa Anda telah mendukung layanan e-KTP
  • Datang dengan anak Anda ke kelurahan atau desa dengan membawa dokumen pendukung:
    • Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
    • Fotokopi akta kelahiran
    • Surat pengantar RT/RW
    • Surat keterangan pindah yang diterbitkan oleh pemerintah kabupaten/kota dari daerah asal.
    • Surat keterangan datang dari luar negeri yang diterbitkan oleh instansi pelaksana bagi WNI yang datang dari luar negeri karena pindah.
  • Berikan berkas dokumen pendukung yang Anda bawa dan ambil nomor antrean di loket, lalu tunggu hingga dipanggil oleh petugas yang bersangkutan (untuk menghindari antrean, Anda dapat datang lebih pagi ke kelurahan).
  • Anda akan dimintai keterangan biodata dan akan diambil fotonya di tempat (untuk e-KTP) atau membawa pas foto berukuran 3×4 untuk membuat KTP konvensional. Petugas akan memasukkan data dan foto Anda secara digital. (Karena anak Anda belum pernah mempunyai KTP, Anda harus mengisi formulir F1.01)

 

  • Bubuhkan tanda tangan Anda di alat perekam tanda tangan. Pastikan tanda tangan Anda tidak berubah-ubah lagi berikutnya karena akan menyulitkan jika tidak sama dengan dokumen lain seperti paspor, SIM dan lain-lain.
  • Lakukan pemindaian retina pada alat yang telah disediakan.
  • Pastikan surat panggilan Anda akan ditandatangani dan distempel oleh petugas berwenang.
  • Tunggu proses kelengkapan data selama 15 menit dan proses pencetakan sekitar 2 minggu. Bila e-KTP selesai dicetak Anda akan diberitahu dan dapat diambil di kelurahan/desa setempat.

 

Tentunya jika KTP Anda telah habis masa berlakunya, Anda pun dapat memperpanjang masa berlaku KTP dengan cara membawa:

  • KTP yang telah habis masa berlakunya
  • Surat pengantar RT/ RW
  • Fotokopi KK
  • Formulir permohonan perpanjang KTP

 

 

Untuk membuat e-KTP ini, Anda tidak akan dipungut biaya (gratis). Pelayanan e-KTP dikoordinasi di kecamatan masing-masing. Untuk proses pengambilan foto dan sidik jari biasanya dilakukan kantor kecamatan, sedangkan proses pendistribusian dilakukan melalui kantor kelurahan dan RT/RW setempat.

Untuk informasi lebih lanjut, Anda dapat menghubungi kantor kelurahan/kecamatan setempat.

 

Penting Memiliki e-KTP

Memiliki e-KTP adalah hal yang sangat penting agar anak Anda terdaftar kependudukannya di Indonesia.

Selain itu, dengan adanya e-KTP, Anda dapat dengan lebih mudah mengurus dokumen lainnya seperti kartu SIM (Surat Izin Mengemudi) dan paspor.

KTP juga merupakan salah satu dari persyaratan beberapa fasilitas keuangan, pemilu dan lainnya.

 

Apakah Anda telah memiliki e-KTP? Sudahkah Anda mengganti KTP konvensional dengan e-KTP? Silakan bagikan artikel ini pada keluarga atau teman terdekat Anda untuk membantu proses pengurusan e-KTP mereka.

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image [ Ganti gambar ]
  Isikan kode di gambar
 


Statistik Penduduk

Komentar Terbaru

Info Media Sosial

Lokasi Kantor Desa


Alamat : Jln. Raya Dieng-Batur KM. 06 Banjarnegara
Desa : Condongcampur
Kecamatan : Pejawaran
Kabupaten : Banjarnegara
Kodepos : 53454
Telepon :
Email : pemdescondongcampur@gmail.com

Statistik Pengunjung

  • Hari ini:31
    Kemarin:49
    Total Pengunjung:167.607
    Sistem Operasi:Unknown Platform
    IP Address:127.0.0.1
    Browser:Mozilla 5.0

Arsip Artikel

18 Januari 2023 | 245 Kali
APBDes 2023
18 Januari 2023 | 231 Kali
Realisasi 2022
05 April 2022 | 443 Kali
KKN 52 IAIN PEKALONGAN
16 Februari 2022 | 573 Kali
Definisi KKN
16 Februari 2022 | 570 Kali
KKN Reguler Tematik UMY 007 Tahun 2022
15 Februari 2022 | 860 Kali
Sejarah Desa Condongcampur
10 Februari 2022 | 644 Kali
Katalog UMKM Desa Condongcampur
29 Juli 2013 | 15.121 Kali
Profil Desa
26 Agustus 2016 | 15.007 Kali
Wilayah Desa
29 Juli 2013 | 15.004 Kali
Lembaga Kemasyarakatan
12 Februari 2019 | 14.945 Kali
LINMAS
24 Agustus 2016 | 14.929 Kali
Pemerintah Desa
30 April 2014 | 14.919 Kali
Karang Taruna
24 Agustus 2016 | 14.910 Kali
Data Desa
29 Juli 2013 | 15.121 Kali
Profil Desa
18 Januari 2023 | 245 Kali
APBDes 2023
29 Juli 2013 | 14.852 Kali
Badan Permusyawaratan Desa
15 Februari 2020 | 647 Kali
INFORMASI PENYELENGGARAAN PEMERINTAH DESA (IPPD) TAHUN 2019
11 Juni 2021 | 619 Kali
PEMDES CONDONGCAMPUR KEC. PEJAWARAN SALURKAN BLT DD BULAN KE-4 TAHUN 2021
12 Februari 2019 | 538 Kali
TP. PKK DESA
10 Februari 2022 | 644 Kali
Katalog UMKM Desa Condongcampur