Lembaga Perencana Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (LP3M)
mempunyai tugas menyusun rencana pembangunan secara partisipatif, menggerakkan swadaya gotong royong masyarakat, melaksanakan dan mengendalikan pembangunan.
Lembaga Perencana Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (LP3M) dalam melaksanakan tugasnya mempunyai fungsi :
penampungan dan penyaluran aspirasi masyarakat dalam pembangunan;penanaman dan pemupukan rasa persatuan dan kesatuan masyarakat dalam kerangka memperkokoh Negara Kesatuan Republik Indonesia.
peningkatan kualitas dan percepatan pelayanan pemerintah kepada masyarakat penyusunan rencana, pelaksanaan, pelestarian dan pengembangan hasil-hasil pembangunan secara partisipatif ;penumbuh kembangan dan penggerak prakarsa, partisipasi, serta swadaya gotong royong masyarakat; danpenggali, pendayagunaan dan pengembangan potensi sumber daya alam serta keserasian lingkungan hidup.