Satuan Perlindungan Masyarakat atau disebut Satlinmas adalah Organisasi yang dibentuk oleh pemerintah Desa/ Kelurahan dan beranggotakan warga masyarakat yang disiapkan dan dibekali pengetahuan serta keterampilan untuk melaksanakan kegiatan penanganan bencana guna mengurangi dan memperkecil akibat bencana, serta ikut memelihara keamanan, ketenteraman dan ketertiban masyarakat, kegiatan sosial kemasyarakatan. Anggota Satlinmas adalah Warga Negara Republik Indonesia yang memenuhi persyaratan dan secara sukarela turut serta dalam kegiatan perlindungan masyarakat.
Tugas Satlinmas
SUSUNAN ANGGOTA SATUAN PERLINDUNGAN MASYARAKAT (SATLINMAS)
DESA CONDONGCAMPUR KECAMATAN PEJAWARAN
TAHUN 2019