Baldatun Thoyyibatun wa Robbun Ghofuur. PATUHI PROTOKOL KESEHATAN DENGAN MENERAPKAN 5M 1) Menjaga Jarak 2) Memakai Masker 3) Mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir 4) Menghindari Kerumunan 5) Mengurangi Mobilitas REALISASI APBDes 2022 JUMLAH PENDAPATAN Rp1.446.424.338,00 1. Pendapatan Asli Desa Rp65.600.000,00 2. Dana Desa Rp1.010.461.000,00 3.Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Rp25.247.500,00 4. Alokasi Dana Desa Rp336.480.000,00 5. Bantuan Keuangan Provinsi Rp5.000.000,00 6. Pendapatan Lain-lain Rp3.635.838,00 TOTAL BELANJA Rp1.447.320.197 PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DESA Rp438.796.017 BIDANG PELAKSANAAN PEMBANGUNAN DESA Rp364.563.230 BIDANG PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA Rp73.384.950 BIDANG PENANGULANGAN BENCANA, KEADAAN DARURAT DAN MENDESAK DESA Rp570.576.000 Kegiatan Pembangunan Fisik DESA tahun 2022 Pembangunan JUT blok makam Rp118.973.000 Pembangunan JUT wangan tugel Rp35.194.000 Pembangunan JUT blok Sipetung Rp54.385.000 Pembangunan JUT blok makam (lanjutan) Rp68.508.500 APBDes 2023 A. PENDAPATAN DESA 1. Pendapatan Asli Desa Rp 67.800.000, 2. Dana Desa Rp 910.773.000, 3. Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Rp 26.605.000, 4. Alokasi Dana Desa Rp 350.941.000, 5. Bantuan Keuangan dari APBD Provinsi Rp 80.000.000, 6. Pendapatan Lain-lain Rp 3.800.000, JUMLAH PENDAPATAN Rp1.439.919.000 B. BELANJA 1.BIDANG PENYELENGGARAN PEMERINTAHAN DESA Rp 509.398.043, 2. BIDANG PELAKSANAAN PEMBANGUNAN DESA Rp 730.230.600, 3. BIDANG PEMBINAAN KEMASYARAKATAN Rp 24.487.000, 4. BIDANG PEMBERDAYAAN MASYARAKAT Rp 153.100.000, 5. BIDANG PENANGGULANGAN BENCANA, DARURAT DAN MENDESAK DESA Rp 103.600.000, JUMLAH TOTAL BELANJA Rp 1.520.815.643. C. PEMBIAYAAN 85.896.643 1. Penerimaan Pembiayaan Rp 85.896.643, 2. Pengeluaran Pembiayaan Rp 5.000.000, 3. PEMBIAYAAN NETTO Rp 80.896.643, 4. SISA LEEBIH/(KURANG) PEMBIAYAAN ANGGARAN - Kegiatan Pembangunan Fisik DESA tahun 2023: 1. Pembangunan JUT Blok Garung 116.363.000 2. Pembangunan JUT Surupan 57.123.000 3. Pembangunan JUT Dayunan Atas 31.865.000 4. Pembangunan JUT Nturusan/Setalang 41.510.000 5. Pembangunan JUT Blok Garung (BANPROP) 75.000.000 6. SAB Serang 96.550.600 7. SAB Condong 35.000.000 8. SAB Kandangan 27.107.000

Artikel

PEMBENTUKAN BADAN USAHA MILIK DESA CONDONGCAMPUR

31 Januari 2019 15:25:03  Pemdes Condongcampur  861 Kali Dibaca  Berita Lokal

LAMPIRAN I

PERATURAN DESA CONDONGCAMP UR

 

NOMOR    :

TENTANG :

 

08 Tahun 2017

PEMBENTUKAN BADAN USAHA MILIK DESA CONDONGCAMPUR

 

 

 

 

ANGGARAN DASAR

BADAN USAHA MILIK DESA CONDONGCAMPUR

KECAMATAN PEJAWARAN

KABUPATEN BANJARNEGARA

 

BAB I

PENDIRIAN, NAMA, TEMPAT/KEDUDUKAN DAN DAERAH KERJA

 

Pasal 1

 

  • Pemerintah Desa Condongcampur mendirikan Badan usaha Milik Desa (BUMDes) dalam upaya pemberdayaan, pengembangan ekonomi masyarakat dan pembangunan desa sesuai kebutuhan dan potensi desa.
  • Lembaga ini bernama Badan Usaha Milik Desa “Al Mubarok” (BUMDes “Al Mubarok”)
  • BUMDes “Al Mubarok” berkedudukan di :

Desa                : Condongcampur

Kecamatan      : Pejawaran

Kabupaten      : Banjarnegara

  • Daerah kerja BUMDes “Al Mubarok” berada di Desa Condongcampur Kecamatan Pejawaran Kabupaten Banjarnegara.
  • Jika dimungkinkan, dapat membuka cabang ditempat lain.

 

BAB II

MAKSUD DAN TUJUAN

 

Pasal 2

 

  • Maksud pendirian BUMDes “Al Mubarok” adalah mewujudkan kesejahteraan masyarakat Desa Condongcampur melalui usaha pengembangan usaha ekonomi produktif industri, perikanan dan pertanian dan perkebunan serta sektor lainnya.
  • Tujuan BUMDes “Al Mubarok” yaitu :
  1. meningkatkan Perekonomian Desa;
  2. mengoptimalkan aset Desa agar bermanfaat untuk kesejahteraan Desa;
  3. meningkatkan usaha masyarakat dalam pengelolahan potensi ekonomi Desa;
  4. mengembangkan rencana kerja sama usaha antar desa dan/atau dengan pihak ketiga;
  5. menciptakan peluang dan jaringan pasar yang mendukung kebutuhan layanan umum warga;
  6. membuka lapangan kerja;
  7. meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui perbaikan pelayanan umum, pertumbuhan dan pemerataan ekonomi desa; dan
  8. meningkatkan pendapatan masyarakt desa dan Pendapatan Asli Desa.

 

 

 

BAB III

PERMODALAN

 

Pasal 3

  • Penyertaan modal BUMDes dapat diperoleh dari :
  1. Pemerintah desa
  2. Pemerintah Kabupaten
  3. Pemerintah Provinsi
  4. Penyertaan modal maasyarakat desa
  5. Pemupukan modal kerja yang disisihkan dari dana cadangan umum BUM desa
  6. Sumber lainnya.
  • Penyertaan seluruh modal bumdesa dilakukan melalui mekanisme APBdesa

 

BAB IV

KEGIATAN USAHA

 

Pasal 4

 

Kegiatan unit usaha BUMDes “Al Mubarok” sesuai potensi yang ada di desa Condongcampur dapat meliputi  :

 

  1. Bisnis sosial (social business) sederhana yang memberikan pelayanan umum kepada masyarakat, dengan memanfaatkan sumber daya lokal dan teknologi tepat guna, meliputi :
  • air minum desa;
  • Pengelolaan sampah;
  • lumbung pangan; dan
  • sumber daya lokal dan teknologi tepat guna lainnya.

 

  1. Bisnis penyewaan (renting) barang untuk melayani kebutuhan masyarakat, meliputi :
  • alat transportasi;
  • pekakas pesta;
  • gedung pertemuan;
  • Gedung Olah Raga;
  • rumah toko;
  • Peralatan Pertanian;
  • Peralatan Konstruksi;
  • tanah milik BUM Desa; dan
  • barang sewaan lainnya.

 

  1. Usaha perantara (brokering) yang memberikan jasa pelayanan kepada warga, meliputi :
  • jasa pembayaran listrik;
  • Jasa transaksi perbankan;
  • Jasa Pencucian motor dan mobil;
  • jasa pelayanan lainnya.

 

  1. Bisnis yang berproduksi dan/atau berdagang (trading) barang-barang tertentu untuk memenuhi kebutuhan masyarakat maupun dipasarkan pada skala pasar yang lebih luas, meliputi :
  • Waserda/pertokoan;
  • Percetakan;
  • Home Industri;
  • Peternakan;
  • hasil pertanian;
  • sarana produksi pertanian, dan;
  • kegiatan bisnis produktif lainnya.

 

  1. Bisnis keuangan (financial businnes) yang memenuhi kebutuhan usaha-usaha skala mikro yang dijalankan oleh pelaku usaha ekonomi Desa berupa pemberian akses kredit dan peminjaman yang mudah diakses oleh masyaralat desa;

 

  1. Usaha bersama (holding) sebagai induk dari unit-unit usaha yang dikembangkan masyarakat desa baik dalam skala lokal desa maupun kawasan perdesaan, meliputi :
  • Desa wisata yang mengorganisir rangkaian jenis usaha dari kelompok masyarakat; dan
  • Kegiatan usaha bersama yang mengkonsolidasikan jenis usaha lokal lainnya.

 

Pasal 5

 

  • Dana/aset BUMDes dapat digunakan untuk mengembangkan usaha yang nilai prospektif dan tidak merugikan lembaga BUMDes.
  • Status dana/aset yang digunakan oleh BUMDes untuk pengembangan usaha ditetapkan sebagai dana/aset pinjaman yang harus dikembalikan dalam bentuk bagi hasil secara terjamin oleh pengelola unit usaha BUMDes kepada pemerintah desa dan atau berdasrkan perjanjian kerjasama dengan pihak lain.

 

BAB V

JANGKA WAKTU PENDIRIAN BUMDESA

 

Pasal 6

 

  • Jangka waktu berdiri BUMDes berakhir apabila BUMDes mengalami kepailitan.
  • Kepailitan BUMDes hanya dapat diajukan oleh Kepala Desa melalui musyawarah desa.
  • Kepailitan BUMDes dilaksanakan sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

BAB VI

ORGANISASI PENGELOLA BUM DESA

 

Pasal 7

 

Organisasi pengelola BUMDes terpisah dari organisasi pemerintahan desa


Pasal 8

 

Susunan kepengurusan organisasi pengelola BUMDes terdiri dari:

  1. Penasehat
  2. Pelaksana operasional; dan
  3. pengawas

 

Pasal 9

Bagian Kesatu

Penasehat

 

  • Penasehat sebagaimana dimaksud pada pasal 8 huruf a dijabat secara ex-officio oleh kepala desa.
  • Masa jabatan penasehat selama masa jabatan Kepala Desa.
  • Apabila jabatan kepala desa kosong atau kepala desa berhalangan tetap, maka jabatan penasehat diisi oleh Pejabat Kepala Desa.

 

Kewajiban dan Kewenangan

Pasal 10

 

  • Penasehat sebagaimana dimaksud pada pasal 8 huruf a berkewajiban;
  1. Memberikan nasehat Kepada Pelaksana Operasional dalam melaksanakan pengelolaan BUMDes;
  2. Memberi saran dan pendapat mengenai masalah yang dianggap penting bagi Pengelolahan BUMDes; dan
  3. Mengendalikan Pelaksanaan kegiatan Pengelolahan BUMDes.
  • Penasehat sebagaimana dimaksud pada pasal 8 huruf a berwenang ;
  1. Meminta penjelasan dari pelaksanaan operasional mengenai persoalan yang menyangkut pengelolaan Usaha Desa; dan
  2. Melindungi usaha Desa terhadap hal-hal yang dapat menurunkan kinerja BUMDes.

 

Tunjangan Penghasilan dan/atau Penghargaan

Pasal 11

 

Kepada Penasehat sebagaimana dimaksud pada pasal 8  huruf a dalam melaksanakan tugasnya dapat diberikan tunjangan penghasilan dan/atau penghargaan.

 

Bagian Kedua

Pelaksana Operasional

Pasal 12

 

  • Pelaksana Operasional terdiri dari :
  1. Direktur ;
  2. Sekretaris ; dan
  3. Bendahara;
  4. Kepala Unit Usaha
  • Dalam melaksanakan operasional BUMDes “Al Mubarok” pelaksana operasional dibantu oleh pegawai sesuai dengan kebutuhan.

 

Tugas dan Wewenang

Paragraf 1

Direktur

Pasal 13

 

Direktur mempunyai tugas :

  1. Menyusun perencanaan, melakukan koordinasi dan pengawasan seluruh kegiatan operasional ;
  2. Mengangkat dan memberhentikan pegawai pelaksana operasional
  3. Membina pegawai pelaksana operasional ;
  4. Mengurus dan mengelola kekayaan ;
  5. Menyelenggarakan administrasi umum dan keuangan ;
  6. Menyusun Rencana Strategis Usaha 3 (Tiga) tahunan yang disahkan oleh Kepala Desa melalui usul Badan Pengawas ;
  7. Menyusun dan menyampaikan Rencana Usaha dan Anggaran Tahunan yang merupakan penjabaran tahunan dari Rencana Strategis Usaha kepada Kepala Desa melalui Badan Pengawas ; dan
  8. Menyusun dan menyampaikan laporan seluruh kegiatan .

 

 

 

 

Pasal 14

 

  • Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf g terdiri dari Laporan Triwulan dan Laporan Tahunan.
  • Laporan Triwulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari laporan kegiatan operasional dan keuangan yang disampaikan kepada Badan Pengawas.
  • Laporan Tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari laporan keuangan dan laporan manajemen yang ditandatangani bersama Direktur dan Dewan Pengawas disampaikan kepada Kepala Desa
  • Laporan Tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan paling lambat 120 (seratus dua puluh) hari setelah tahun buku ditutup untuk disahkan oleh Kepala Desa paling lambat dalam waktu 30 (tiga puluh) hari setelah diterima.

 

Pasal 15

 

Direktur dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 mempunyai wewenang :

  1. Menetapkan susunan organisasi dan tata kerja BUMDes dengan persetujuan Badan Pengawas ;
  2. Mewakili di dalam dan di luar pengadilan ;
  3. Menunjuk kuasa untuk melakukan perbuatan hukum mewakili ;
  4. Menandatangani laporan triwulan dan laporan tahunan ;
  5. Menjual, menjaminkan atau melepaskan aset milik berdasarkan persetujuan Kepala Desa dan atas pertimbangan Badan Pengawas ; dan
  6. Melakukan ikatan perjanjian dan kerjasama dengan pihak lain.

 

Paragraf 2

Sekretaris

Pasal 16

 

Sekretaris mempunyai tugas sebagai berikut :

  1. Melaksanakan kegiatan administrasi perkantoran ;
  2. Mengusahakan kelengkapan organisasi ;
  3. Memimpin dan mengarahkan tugas-tugas pegawai ;
  4. Menghimpun dan menyusun laporan kegiatan bersama bendahara dan Badan Pengawas ;
  5. Menyusun rencana program kerja organisasi.

 

Pasal 17

 

Sekretaris dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 mempunyai wewenang :

  1. Mengambil keputusan dibidang kesekretariatan ;
  2. Menandatangani surat-surat ;
  3. Menetapkan pelaksanaan bimbingan organisasi ; dan
  4. Penatausahaan perkantoran.

 

Paragraf 3

Bendahara

Pasal 18

 

Bendahara mempunyai tugas sebagai berikut :

  1. Melaksanakan pembukuan keuangan ;
  2. Menyusun rencana anggaran pendapatan dan belanja ;
  3. Menyusun laporan keuangan ;
  4. Mengendalikan anggaran.

 

Pasal 19

 

Bendahara dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam                                 Pasal 18 mempunyai wewenang :

  1. Mengambil keputusan dibidang pengelolaan keuangan dan usaha ;
  2. Bersama dengan direktur menandatangani surat yang berhubungan dengan bidang keuangan dan usaha.

 

 

Bagian Ketiga

Pengawas

Pengangkatan

Pasal 20

 

  • Pengawas sebagaimana dimaksud pada pasal 8 huruf c, mewakili kepentingan masyarakat;
  • Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat dan diberhentikan oleh kepala Desa melalui musyawarah desa;
  • Susunan kepengurusan Pengawas terdiri dari;
  1. Ketua;
  2. Wakil Ketua Merangkap Anggota
  3. Sekretaris merangkap Anggota; dan
  • Susunan kepengurusan pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak berasal dari perangkat desa.

 

Kewajiban dan Kewenangan

Pasal 21

 

  • Pengawas sebagaimana dimaksud pada pasal 17 ayat (2) huruf c, mempunya kewajiban penyelenggaraan Rapat Umum untuk membahas kinerja BUMDes sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun sekali.
  • Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berwenang menyelenggarakan rapat umum pengawas untuk:
  1. Pemilihan dan pengangkatan pengurus sebagaimana dimaksud pada Pasal 20 ayat (2);
  2. Penetapan kewajiban pengembangan kegiatan usaha dari BUMDes; dan
  3. Pelaksanaan pemantauan dan evaluasi terhadap kinerja pelaksana operasional.

 

Tunjangan Penghasilan dan/atau Penghargaan

 

Pasal 22

 

  • Kepada pengawas sebagaimana dimaksud dalam pasal 15 ayat (2) huruf c, dalam melaksanakan tugasnya dapat diberikan tunjangan penghasilan dan/atau penghargaan

 

BAB VII

TATA CARA PEMBAGIAN KEUNTUNGAN

 

Pasal 23

 

  • Dalam waktu 1 (satu) tahun buku operasional BUMDes “Al Mubarok” dapat dibagi hasil usaha BUMDes.
  • Pembagian hasil usaha BUMDes “Al Mubarok” sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan keuntungan bersih usaha.
  • Penggunaan bagi hasil usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk penambahan modal usaha, pendapatan asli desa, Penasehat, badan pengawas, pelaksana operasional, pendidikan dan sosial, serta cadangan dan kegiatan lainnya.
  • Penggunaan bagi hasil usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditentukan sebagai berikut :
  1. Penambahan modal usaha ................................................. 53 %
  2. Pendapatan asli desa .......................................................... 15 %
  3. Penasehat ........................................................................... 2 %
  4. Badan Pengawas ................................................................ 5 %
  5. Pelaksana Operasional ....................................................... 10 %
  6. Pendidikan dan Sosial ....................................................... 10 %
  7. Cadangan ........................................................................... 5 %    

 

BAB VIII

FORUM PENGAMBILAN KEPUTUSAN

 

Pasal 24

 

  • Musyawarah Desa sebagai forum pengambilan keputusan tertinggi.
  • Forum musyawarah desa dapat memilih dan memberhentikan pengurus BUM desa, menetapkan pembubaran BUMDes, forum penyelesaian terhadap penyelewangan dan hal-hal lain yang dapat merugikan BUMDes, laporan pertanggungjawaban pelaksana operasional, forum penyusunan rencana strategis pengembangan BUMDes, kebijakan operasional pengelolan dan pengembangan lembaga maupun usaha.

 

 

Demikian anggaran dasar ini dibuat dengan sesungguhyna. Apabila ada kekeliruan, akan dilaksanakan peninjauan kembali berdasarkan ketentuan yang disepakati.

Condongcampur, 29 September 2017       

KEPALA DESA CONDONGCAMPUR

 

 

 

                                                                                         AHMAT REFAI

 

 

 

 

LAMPIRAN II

PERATURAN DESA CONDONGCAMP UR

 

NOMOR    :

TENTANG :

 

08 Tahun 2017

PEMBENTUKAN BADAN USAHA MILIK DESA CONDONGCAMPUR

 

 

ANGGARAN RUMAH TANGGA

BADAN USAHA MILIK DESA CONDONGCAMPUR

KECAMATAN PEJAWARAN KABUPATEN BANJARNEGARA

 

BAB I

KEWAJIBAN DAN HAK PENGELOLA

 

Pasal 1

 

  • Pengurus BUMDes mempunyai kewajiban :
  1. Bertanggung jawab dalam pengelolaan dan usaha BUMDes “Al Mubarok”
  2. Menjalankan kegiatan usaha secara profesional.
  3. Mengakomodasi dan mendorong peningkatan kegiatan unit-unit usaha masyarakat yang merupakan kegiatan ekonomi masyarakat.
  4. Memberikan pendapatan bagi pemerintaha desa
  5. Memberikan keuntungan kepada penyerta modal.
  6. Menyelenggarakan pembukuan keuangan, inventaris dan pencatatan-pencatatan lain yang dianggap perlu secara tertib dan teratur.
  7. Membuat rencana kerja anggaran pendapatan dan pengeluaran BUMDes “Al Mubarok” setiap tahun dan rencana kerja ini harus dievaluasi setiap tiga bulan sekali
  8. Memberi pelayanan kepada masyarakat
  9. Menyelenggarakan Musyawarah Desa Pertanggungjawaban setiap tahun
  • Pengurus BUMDes mempunyai hak
  1. Mendapatkan penghasilan yang sah sebagai penghargaan dari pelaksanaan tugasnya sesuai dengan kemampuan keuangan BUMDes.
  2. Mendapatkan perlindungan secara hukum dari pemerintah desa.
  3. Menggali dan mengembangkan potensi desa terutama potensi yang berasal dari kekayaan milik desa.
  4. Melaksanakan kerjasama dengan pihak ketiga.
  5. Mendapatkan bimbingan dalam bidang manajemen perusahaan dan bidang teknis pengelolaan usaha dari pemerintah

 

BAB II

MASA BAKTI PENGURUS BADAN USAHA MILIK DESA

 

Pasal 2

 

  • Masa bakti kepengurusan BUMDes “Al Mubarok” selama 3 (Tiga) Tahun sejak ditetapkan dapat dipilih kembali.
  • Pengurus BUMDes “Al Mubarok” akan dievaluasi setiap tahun untuk mengukur kinerjanya apakan rencana yang dibuat tercapai atau tidak.

 

BAB III

TATA CARA PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PENGURUS

 

Pasal 3

 

  • Yang dapat dipilh menjadi direktur dan unit pengelola adalah mereka yang memenuhi sayarat-syarat sebagai berikut:
  1. masyarakat desa yang memiliki jiwa wirausaha;
  2. berdomisi atau menetap didesa sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun;
  3. berkepribadian baik, jujur, adil cakap, dan perhatian terhadap usaha ekonomi desa; dan
  4. pendidikan minimal sederajat SMU/ Madrasah Aliyah/ SMK sederajat.
  • Pengurus Badan Usaha Milik Desa dapat diberhentikan/ diganti apabila :
  1. meninggal dunia;
  2. telah selesai masa bakti sebagai mana telah diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga BUMDes;
  3. mengundurkan diri;
  4. tidak dapat melaksanakan tugas dengan baik sehingga menghambat perkembangan kinerja BUMDes; dan
  5. terlibat kasus pidana dan telah ditetapkan sebagai tersangka
  • Untuk mengisi pengelola BUMDes yang kosong sebelum habis masa baktinya mekanisme pemilihannya melalui musyawarah desa (MUSDES)

 

 

BAB IV

ORGANISASI PENGELOLA

 

Pasal 4

 

Susunan kepengurusan organisasi pengelola BUMDes terdiri dari:

  1. Penasehat
  2. Pelaksana operasional; dan
  3. pengawas

 

BAB V

KLASIFIKASI JENIS USAHA

 

Pasal 5

 

Klafisikasi Jenis Unit Usaha BUMDes “Al Mubarok” meliputi :

  1. Bisnis sosial (social business) sederhana yang memberikan pelayanan umum kepada masyarakat, dengan memanfaatkan sumber daya lokal dan teknologi tepat guna, meliputi :
  • air minum desa;
  • Pengelolaan sampah;
  • lumbung pangan; dan
  • sumber daya lokal dan teknologi tepat guna lainnya.

 

  1. Bisnis penyewaan (renting) barang untuk melayani kebutuhan masyarakat, meliputi :
  • alat transportasi;
  • pekakas pesta;
  • gedung pertemuan;
  • Gedung Olah Raga;
  • rumah toko;
  • Peralatan Pertanian;
  • Peralatan Konstruksi;
  • tanah milik BUM Desa; dan
  • barang sewaan lainnya.

 

  1. Usaha perantara (brokering) yang memberikan jasa pelayanan kepada warga, meliputi :
  • jasa pembayaran listrik;
  • Jasa transaksi perbankan;
  • Jasa Pencucian motor dan mobil;
  • jasa pelayanan lainnya.

 

  1. Bisnis yang berproduksi dan/atau berdagang (trading) barang-barang tertentu untuk memenuhi kebutuhan masyarakat maupun dipasarkan pada skala pasar yang lebih luas, meliputi :
  • Waserda/Pertokoan;
  • Percetakan;
  • Home Industri;
  • Peternakan;
  • hasil pertanian;
  • sarana produksi pertanian, dan;
  • kegiatan bisnis produktif lainnya.

 

  1. Bisnis keuangan (financial businnes) yang memenuhi kebutuhan usaha-usaha skala mikro yang dijalankan oleh pelaku usaha ekonomi Desa berupa pemberian akses kredit dan peminjaman yang mudah diakses oleh masyaralat desa;

 

  1. Usaha bersama (holding) sebagai induk dari unit-unit usaha yang dikembangkan masyarakat desa baik dalam skala lokal desa maupun kawasan perdesaan, meliputi :
  • Desa wisata yang mengorganisir rangkaian jenis usaha dari kelompok masyarakat; dan
  • Kegiatan usaha bersama yang mengkonsolidasikan jenis usaha lokal lainnya.

 

BAB VI

PERTANGGUNGJAWABAN

Pasal 6

 

  • Pelaksana operasional atau direktur melaporkan pertanggungjawaban pelaksana BUMDes kepada penasehat.
  • Penasehat melaporkan pertanggungjawaban BUMDes kepada BPD dalam forum musyawarah desa.
  • Laporan pertanggungjawaban dilaksanakan setahun sekali selambat-lambatnya 3 (Tiga) bulan setelah berakhir tahun buku.
  • Laporan pertanggungjawaban dimaksud paling sedikit memuat :
  1. Laporan kinerja pelaksana operasional selama 1 (satu) tahun
  2. Kinerja usaha yang menyangkut realisasi kegiatan usaha, upaya pengembangan, indikator keberhasilan.
  3. Laporan keuangan termasuk rencana pembagian laba usaha
  4. Rencana pengembangan usaha yang belum teralisasi.

 

 

BAB VII

KEPAILITAN

 

Pasal 7

 

  • Kerugian yang dialami BUMDes menjadi beban BUMDes.
  • Dalam hal BUMDes tidak dapat menutupi kerugian dengan aset dan kekayaan yang dimilikinya, dinyatakan rugi melalui musyawarah desa.
  • Unit usaha BUMDes yang tidak dapat menutupi kerugian dengan aset kekayaan yang dimilikinya, dinyatakan pailit sesuai dengan ketentuan perundang-undangan mengenai kepailitan.

 

 

 

BAB VIII

Sumber Permodalan

 

Pasal 8

 

  • Penyertaan modal BUMDes dapat diperoleh dari :
  1. Pemerintah desa
  2. Pemerintah Kabupaten
  3. Pemerintah Provinsi
  4. Penyertaan modal maasyarakat desa
  5. Pemupukan modal kerja yang disisihkan dari dana cadangan umum BUM desa
  6. Sumber lainnya.
  • Penyertaan seluruh modal BUMDes dilakukan melalui mekanisme APBdesa

 

 

 

 

                                                                   Diterbitkan di Desa Condongcampur

                                                                   Pada tanggal 29 September 2017

                                                                  

                                                              KEPALA DESA CONDONGCAMPUR

 

 

 

                                                                                          AHMAT REFAI

 

 

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image [ Ganti gambar ]
  Isikan kode di gambar
 


Statistik Penduduk

Komentar Terbaru

Info Media Sosial

Lokasi Kantor Desa


Alamat : Jln. Raya Dieng-Batur KM. 06 Banjarnegara
Desa : Condongcampur
Kecamatan : Pejawaran
Kabupaten : Banjarnegara
Kodepos : 53454
Telepon :
Email : pemdescondongcampur@gmail.com

Statistik Pengunjung

  • Hari ini:23
    Kemarin:81
    Total Pengunjung:184.983
    Sistem Operasi:Unknown Platform
    IP Address:18.97.14.88
    Browser:Tidak ditemukan

Arsip Artikel

29 Juli 2013 | 15.220 Kali
Profil Desa
26 Agustus 2016 | 15.113 Kali
Wilayah Desa
29 Juli 2013 | 15.073 Kali
Lembaga Kemasyarakatan
12 Februari 2019 | 15.012 Kali
LINMAS
12 Februari 2019 | 15.002 Kali
LP3M
24 Agustus 2016 | 15.001 Kali
Pemerintah Desa
24 Agustus 2016 | 14.986 Kali
Data Desa