LAMPIRAN I
|
PERATURAN DESA CONDONGCAMP UR
|
|
NOMOR :
TENTANG :
|
08 Tahun 2017
PEMBENTUKAN BADAN USAHA MILIK DESA CONDONGCAMPUR
|
ANGGARAN DASAR
BADAN USAHA MILIK DESA CONDONGCAMPUR
KECAMATAN PEJAWARAN
KABUPATEN BANJARNEGARA
BAB I
PENDIRIAN, NAMA, TEMPAT/KEDUDUKAN DAN DAERAH KERJA
Pasal 1
- Pemerintah Desa Condongcampur mendirikan Badan usaha Milik Desa (BUMDes) dalam upaya pemberdayaan, pengembangan ekonomi masyarakat dan pembangunan desa sesuai kebutuhan dan potensi desa.
- Lembaga ini bernama Badan Usaha Milik Desa “Al Mubarok” (BUMDes “Al Mubarok”)
- BUMDes “Al Mubarok” berkedudukan di :
Desa : Condongcampur
Kecamatan : Pejawaran
Kabupaten : Banjarnegara
- Daerah kerja BUMDes “Al Mubarok” berada di Desa Condongcampur Kecamatan Pejawaran Kabupaten Banjarnegara.
- Jika dimungkinkan, dapat membuka cabang ditempat lain.
BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN
Pasal 2
- Maksud pendirian BUMDes “Al Mubarok” adalah mewujudkan kesejahteraan masyarakat Desa Condongcampur melalui usaha pengembangan usaha ekonomi produktif industri, perikanan dan pertanian dan perkebunan serta sektor lainnya.
- Tujuan BUMDes “Al Mubarok” yaitu :
- meningkatkan Perekonomian Desa;
- mengoptimalkan aset Desa agar bermanfaat untuk kesejahteraan Desa;
- meningkatkan usaha masyarakat dalam pengelolahan potensi ekonomi Desa;
- mengembangkan rencana kerja sama usaha antar desa dan/atau dengan pihak ketiga;
- menciptakan peluang dan jaringan pasar yang mendukung kebutuhan layanan umum warga;
- membuka lapangan kerja;
- meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui perbaikan pelayanan umum, pertumbuhan dan pemerataan ekonomi desa; dan
- meningkatkan pendapatan masyarakt desa dan Pendapatan Asli Desa.
BAB III
PERMODALAN
Pasal 3
- Penyertaan modal BUMDes dapat diperoleh dari :
- Pemerintah desa
- Pemerintah Kabupaten
- Pemerintah Provinsi
- Penyertaan modal maasyarakat desa
- Pemupukan modal kerja yang disisihkan dari dana cadangan umum BUM desa
- Sumber lainnya.
- Penyertaan seluruh modal bumdesa dilakukan melalui mekanisme APBdesa
BAB IV
KEGIATAN USAHA
Pasal 4
Kegiatan unit usaha BUMDes “Al Mubarok” sesuai potensi yang ada di desa Condongcampur dapat meliputi :
- Bisnis sosial (social business) sederhana yang memberikan pelayanan umum kepada masyarakat, dengan memanfaatkan sumber daya lokal dan teknologi tepat guna, meliputi :
- air minum desa;
- Pengelolaan sampah;
- lumbung pangan; dan
- sumber daya lokal dan teknologi tepat guna lainnya.
- Bisnis penyewaan (renting) barang untuk melayani kebutuhan masyarakat, meliputi :
- alat transportasi;
- pekakas pesta;
- gedung pertemuan;
- Gedung Olah Raga;
- rumah toko;
- Peralatan Pertanian;
- Peralatan Konstruksi;
- tanah milik BUM Desa; dan
- barang sewaan lainnya.
- Usaha perantara (brokering) yang memberikan jasa pelayanan kepada warga, meliputi :
- jasa pembayaran listrik;
- Jasa transaksi perbankan;
- Jasa Pencucian motor dan mobil;
- jasa pelayanan lainnya.
- Bisnis yang berproduksi dan/atau berdagang (trading) barang-barang tertentu untuk memenuhi kebutuhan masyarakat maupun dipasarkan pada skala pasar yang lebih luas, meliputi :
- Waserda/pertokoan;
- Percetakan;
- Home Industri;
- Peternakan;
- hasil pertanian;
- sarana produksi pertanian, dan;
- kegiatan bisnis produktif lainnya.
- Bisnis keuangan (financial businnes) yang memenuhi kebutuhan usaha-usaha skala mikro yang dijalankan oleh pelaku usaha ekonomi Desa berupa pemberian akses kredit dan peminjaman yang mudah diakses oleh masyaralat desa;
- Usaha bersama (holding) sebagai induk dari unit-unit usaha yang dikembangkan masyarakat desa baik dalam skala lokal desa maupun kawasan perdesaan, meliputi :
- Desa wisata yang mengorganisir rangkaian jenis usaha dari kelompok masyarakat; dan
- Kegiatan usaha bersama yang mengkonsolidasikan jenis usaha lokal lainnya.
Pasal 5
- Dana/aset BUMDes dapat digunakan untuk mengembangkan usaha yang nilai prospektif dan tidak merugikan lembaga BUMDes.
- Status dana/aset yang digunakan oleh BUMDes untuk pengembangan usaha ditetapkan sebagai dana/aset pinjaman yang harus dikembalikan dalam bentuk bagi hasil secara terjamin oleh pengelola unit usaha BUMDes kepada pemerintah desa dan atau berdasrkan perjanjian kerjasama dengan pihak lain.
BAB V
JANGKA WAKTU PENDIRIAN BUMDESA
Pasal 6
- Jangka waktu berdiri BUMDes berakhir apabila BUMDes mengalami kepailitan.
- Kepailitan BUMDes hanya dapat diajukan oleh Kepala Desa melalui musyawarah desa.
- Kepailitan BUMDes dilaksanakan sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB VI
ORGANISASI PENGELOLA BUM DESA
Pasal 7
Organisasi pengelola BUMDes terpisah dari organisasi pemerintahan desa
Pasal 8
Susunan kepengurusan organisasi pengelola BUMDes terdiri dari:
- Penasehat
- Pelaksana operasional; dan
- pengawas
Pasal 9
Bagian Kesatu
Penasehat
- Penasehat sebagaimana dimaksud pada pasal 8 huruf a dijabat secara ex-officio oleh kepala desa.
- Masa jabatan penasehat selama masa jabatan Kepala Desa.
- Apabila jabatan kepala desa kosong atau kepala desa berhalangan tetap, maka jabatan penasehat diisi oleh Pejabat Kepala Desa.
Kewajiban dan Kewenangan
Pasal 10
- Penasehat sebagaimana dimaksud pada pasal 8 huruf a berkewajiban;
- Memberikan nasehat Kepada Pelaksana Operasional dalam melaksanakan pengelolaan BUMDes;
- Memberi saran dan pendapat mengenai masalah yang dianggap penting bagi Pengelolahan BUMDes; dan
- Mengendalikan Pelaksanaan kegiatan Pengelolahan BUMDes.
- Penasehat sebagaimana dimaksud pada pasal 8 huruf a berwenang ;
- Meminta penjelasan dari pelaksanaan operasional mengenai persoalan yang menyangkut pengelolaan Usaha Desa; dan
- Melindungi usaha Desa terhadap hal-hal yang dapat menurunkan kinerja BUMDes.
Tunjangan Penghasilan dan/atau Penghargaan
Pasal 11
Kepada Penasehat sebagaimana dimaksud pada pasal 8 huruf a dalam melaksanakan tugasnya dapat diberikan tunjangan penghasilan dan/atau penghargaan.
Bagian Kedua
Pelaksana Operasional
Pasal 12
- Pelaksana Operasional terdiri dari :
- Direktur ;
- Sekretaris ; dan
- Bendahara;
- Kepala Unit Usaha
- Dalam melaksanakan operasional BUMDes “Al Mubarok” pelaksana operasional dibantu oleh pegawai sesuai dengan kebutuhan.
Tugas dan Wewenang
Paragraf 1
Direktur
Pasal 13
Direktur mempunyai tugas :
- Menyusun perencanaan, melakukan koordinasi dan pengawasan seluruh kegiatan operasional ;
- Mengangkat dan memberhentikan pegawai pelaksana operasional
- Membina pegawai pelaksana operasional ;
- Mengurus dan mengelola kekayaan ;
- Menyelenggarakan administrasi umum dan keuangan ;
- Menyusun Rencana Strategis Usaha 3 (Tiga) tahunan yang disahkan oleh Kepala Desa melalui usul Badan Pengawas ;
- Menyusun dan menyampaikan Rencana Usaha dan Anggaran Tahunan yang merupakan penjabaran tahunan dari Rencana Strategis Usaha kepada Kepala Desa melalui Badan Pengawas ; dan
- Menyusun dan menyampaikan laporan seluruh kegiatan .
Pasal 14
- Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf g terdiri dari Laporan Triwulan dan Laporan Tahunan.
- Laporan Triwulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari laporan kegiatan operasional dan keuangan yang disampaikan kepada Badan Pengawas.
- Laporan Tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari laporan keuangan dan laporan manajemen yang ditandatangani bersama Direktur dan Dewan Pengawas disampaikan kepada Kepala Desa
- Laporan Tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan paling lambat 120 (seratus dua puluh) hari setelah tahun buku ditutup untuk disahkan oleh Kepala Desa paling lambat dalam waktu 30 (tiga puluh) hari setelah diterima.
Pasal 15
Direktur dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 mempunyai wewenang :
- Menetapkan susunan organisasi dan tata kerja BUMDes dengan persetujuan Badan Pengawas ;
- Mewakili di dalam dan di luar pengadilan ;
- Menunjuk kuasa untuk melakukan perbuatan hukum mewakili ;
- Menandatangani laporan triwulan dan laporan tahunan ;
- Menjual, menjaminkan atau melepaskan aset milik berdasarkan persetujuan Kepala Desa dan atas pertimbangan Badan Pengawas ; dan
- Melakukan ikatan perjanjian dan kerjasama dengan pihak lain.
Paragraf 2
Sekretaris
Pasal 16
Sekretaris mempunyai tugas sebagai berikut :
- Melaksanakan kegiatan administrasi perkantoran ;
- Mengusahakan kelengkapan organisasi ;
- Memimpin dan mengarahkan tugas-tugas pegawai ;
- Menghimpun dan menyusun laporan kegiatan bersama bendahara dan Badan Pengawas ;
- Menyusun rencana program kerja organisasi.
Pasal 17
Sekretaris dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 mempunyai wewenang :
- Mengambil keputusan dibidang kesekretariatan ;
- Menandatangani surat-surat ;
- Menetapkan pelaksanaan bimbingan organisasi ; dan
- Penatausahaan perkantoran.
Paragraf 3
Bendahara
Pasal 18
Bendahara mempunyai tugas sebagai berikut :
- Melaksanakan pembukuan keuangan ;
- Menyusun rencana anggaran pendapatan dan belanja ;
- Menyusun laporan keuangan ;
- Mengendalikan anggaran.
Pasal 19
Bendahara dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 mempunyai wewenang :
- Mengambil keputusan dibidang pengelolaan keuangan dan usaha ;
- Bersama dengan direktur menandatangani surat yang berhubungan dengan bidang keuangan dan usaha.
Bagian Ketiga
Pengawas
Pengangkatan
Pasal 20
- Pengawas sebagaimana dimaksud pada pasal 8 huruf c, mewakili kepentingan masyarakat;
- Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat dan diberhentikan oleh kepala Desa melalui musyawarah desa;
- Susunan kepengurusan Pengawas terdiri dari;
- Ketua;
- Wakil Ketua Merangkap Anggota
- Sekretaris merangkap Anggota; dan
- Susunan kepengurusan pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak berasal dari perangkat desa.
Kewajiban dan Kewenangan
Pasal 21
- Pengawas sebagaimana dimaksud pada pasal 17 ayat (2) huruf c, mempunya kewajiban penyelenggaraan Rapat Umum untuk membahas kinerja BUMDes sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun sekali.
- Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berwenang menyelenggarakan rapat umum pengawas untuk:
- Pemilihan dan pengangkatan pengurus sebagaimana dimaksud pada Pasal 20 ayat (2);
- Penetapan kewajiban pengembangan kegiatan usaha dari BUMDes; dan
- Pelaksanaan pemantauan dan evaluasi terhadap kinerja pelaksana operasional.
Tunjangan Penghasilan dan/atau Penghargaan
Pasal 22
- Kepada pengawas sebagaimana dimaksud dalam pasal 15 ayat (2) huruf c, dalam melaksanakan tugasnya dapat diberikan tunjangan penghasilan dan/atau penghargaan
BAB VII
TATA CARA PEMBAGIAN KEUNTUNGAN
Pasal 23
- Dalam waktu 1 (satu) tahun buku operasional BUMDes “Al Mubarok” dapat dibagi hasil usaha BUMDes.
- Pembagian hasil usaha BUMDes “Al Mubarok” sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan keuntungan bersih usaha.
- Penggunaan bagi hasil usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk penambahan modal usaha, pendapatan asli desa, Penasehat, badan pengawas, pelaksana operasional, pendidikan dan sosial, serta cadangan dan kegiatan lainnya.
- Penggunaan bagi hasil usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditentukan sebagai berikut :
- Penambahan modal usaha ................................................. 53 %
- Pendapatan asli desa .......................................................... 15 %
- Penasehat ........................................................................... 2 %
- Badan Pengawas ................................................................ 5 %
- Pelaksana Operasional ....................................................... 10 %
- Pendidikan dan Sosial ....................................................... 10 %
- Cadangan ........................................................................... 5 %
BAB VIII
FORUM PENGAMBILAN KEPUTUSAN
Pasal 24
- Musyawarah Desa sebagai forum pengambilan keputusan tertinggi.
- Forum musyawarah desa dapat memilih dan memberhentikan pengurus BUM desa, menetapkan pembubaran BUMDes, forum penyelesaian terhadap penyelewangan dan hal-hal lain yang dapat merugikan BUMDes, laporan pertanggungjawaban pelaksana operasional, forum penyusunan rencana strategis pengembangan BUMDes, kebijakan operasional pengelolan dan pengembangan lembaga maupun usaha.
Demikian anggaran dasar ini dibuat dengan sesungguhyna. Apabila ada kekeliruan, akan dilaksanakan peninjauan kembali berdasarkan ketentuan yang disepakati.
Condongcampur, 29 September 2017
KEPALA DESA CONDONGCAMPUR
AHMAT REFAI
LAMPIRAN II
|
PERATURAN DESA CONDONGCAMP UR
|
|
NOMOR :
TENTANG :
|
08 Tahun 2017
PEMBENTUKAN BADAN USAHA MILIK DESA CONDONGCAMPUR
|
ANGGARAN RUMAH TANGGA
BADAN USAHA MILIK DESA CONDONGCAMPUR
KECAMATAN PEJAWARAN KABUPATEN BANJARNEGARA
BAB I
KEWAJIBAN DAN HAK PENGELOLA
Pasal 1
- Pengurus BUMDes mempunyai kewajiban :
- Bertanggung jawab dalam pengelolaan dan usaha BUMDes “Al Mubarok”
- Menjalankan kegiatan usaha secara profesional.
- Mengakomodasi dan mendorong peningkatan kegiatan unit-unit usaha masyarakat yang merupakan kegiatan ekonomi masyarakat.
- Memberikan pendapatan bagi pemerintaha desa
- Memberikan keuntungan kepada penyerta modal.
- Menyelenggarakan pembukuan keuangan, inventaris dan pencatatan-pencatatan lain yang dianggap perlu secara tertib dan teratur.
- Membuat rencana kerja anggaran pendapatan dan pengeluaran BUMDes “Al Mubarok” setiap tahun dan rencana kerja ini harus dievaluasi setiap tiga bulan sekali
- Memberi pelayanan kepada masyarakat
- Menyelenggarakan Musyawarah Desa Pertanggungjawaban setiap tahun
- Pengurus BUMDes mempunyai hak
- Mendapatkan penghasilan yang sah sebagai penghargaan dari pelaksanaan tugasnya sesuai dengan kemampuan keuangan BUMDes.
- Mendapatkan perlindungan secara hukum dari pemerintah desa.
- Menggali dan mengembangkan potensi desa terutama potensi yang berasal dari kekayaan milik desa.
- Melaksanakan kerjasama dengan pihak ketiga.
- Mendapatkan bimbingan dalam bidang manajemen perusahaan dan bidang teknis pengelolaan usaha dari pemerintah
BAB II
MASA BAKTI PENGURUS BADAN USAHA MILIK DESA
Pasal 2
- Masa bakti kepengurusan BUMDes “Al Mubarok” selama 3 (Tiga) Tahun sejak ditetapkan dapat dipilih kembali.
- Pengurus BUMDes “Al Mubarok” akan dievaluasi setiap tahun untuk mengukur kinerjanya apakan rencana yang dibuat tercapai atau tidak.
BAB III
TATA CARA PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PENGURUS
Pasal 3
- Yang dapat dipilh menjadi direktur dan unit pengelola adalah mereka yang memenuhi sayarat-syarat sebagai berikut:
- masyarakat desa yang memiliki jiwa wirausaha;
- berdomisi atau menetap didesa sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun;
- berkepribadian baik, jujur, adil cakap, dan perhatian terhadap usaha ekonomi desa; dan
- pendidikan minimal sederajat SMU/ Madrasah Aliyah/ SMK sederajat.
- Pengurus Badan Usaha Milik Desa dapat diberhentikan/ diganti apabila :
- meninggal dunia;
- telah selesai masa bakti sebagai mana telah diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga BUMDes;
- mengundurkan diri;
- tidak dapat melaksanakan tugas dengan baik sehingga menghambat perkembangan kinerja BUMDes; dan
- terlibat kasus pidana dan telah ditetapkan sebagai tersangka
- Untuk mengisi pengelola BUMDes yang kosong sebelum habis masa baktinya mekanisme pemilihannya melalui musyawarah desa (MUSDES)
BAB IV
ORGANISASI PENGELOLA
Pasal 4
Susunan kepengurusan organisasi pengelola BUMDes terdiri dari:
- Penasehat
- Pelaksana operasional; dan
- pengawas
BAB V
KLASIFIKASI JENIS USAHA
Pasal 5
Klafisikasi Jenis Unit Usaha BUMDes “Al Mubarok” meliputi :
- Bisnis sosial (social business) sederhana yang memberikan pelayanan umum kepada masyarakat, dengan memanfaatkan sumber daya lokal dan teknologi tepat guna, meliputi :
- air minum desa;
- Pengelolaan sampah;
- lumbung pangan; dan
- sumber daya lokal dan teknologi tepat guna lainnya.
- Bisnis penyewaan (renting) barang untuk melayani kebutuhan masyarakat, meliputi :
- alat transportasi;
- pekakas pesta;
- gedung pertemuan;
- Gedung Olah Raga;
- rumah toko;
- Peralatan Pertanian;
- Peralatan Konstruksi;
- tanah milik BUM Desa; dan
- barang sewaan lainnya.
- Usaha perantara (brokering) yang memberikan jasa pelayanan kepada warga, meliputi :
- jasa pembayaran listrik;
- Jasa transaksi perbankan;
- Jasa Pencucian motor dan mobil;
- jasa pelayanan lainnya.
- Bisnis yang berproduksi dan/atau berdagang (trading) barang-barang tertentu untuk memenuhi kebutuhan masyarakat maupun dipasarkan pada skala pasar yang lebih luas, meliputi :
- Waserda/Pertokoan;
- Percetakan;
- Home Industri;
- Peternakan;
- hasil pertanian;
- sarana produksi pertanian, dan;
- kegiatan bisnis produktif lainnya.
- Bisnis keuangan (financial businnes) yang memenuhi kebutuhan usaha-usaha skala mikro yang dijalankan oleh pelaku usaha ekonomi Desa berupa pemberian akses kredit dan peminjaman yang mudah diakses oleh masyaralat desa;
- Usaha bersama (holding) sebagai induk dari unit-unit usaha yang dikembangkan masyarakat desa baik dalam skala lokal desa maupun kawasan perdesaan, meliputi :
- Desa wisata yang mengorganisir rangkaian jenis usaha dari kelompok masyarakat; dan
- Kegiatan usaha bersama yang mengkonsolidasikan jenis usaha lokal lainnya.
BAB VI
PERTANGGUNGJAWABAN
Pasal 6
- Pelaksana operasional atau direktur melaporkan pertanggungjawaban pelaksana BUMDes kepada penasehat.
- Penasehat melaporkan pertanggungjawaban BUMDes kepada BPD dalam forum musyawarah desa.
- Laporan pertanggungjawaban dilaksanakan setahun sekali selambat-lambatnya 3 (Tiga) bulan setelah berakhir tahun buku.
- Laporan pertanggungjawaban dimaksud paling sedikit memuat :
- Laporan kinerja pelaksana operasional selama 1 (satu) tahun
- Kinerja usaha yang menyangkut realisasi kegiatan usaha, upaya pengembangan, indikator keberhasilan.
- Laporan keuangan termasuk rencana pembagian laba usaha
- Rencana pengembangan usaha yang belum teralisasi.
BAB VII
KEPAILITAN
Pasal 7
- Kerugian yang dialami BUMDes menjadi beban BUMDes.
- Dalam hal BUMDes tidak dapat menutupi kerugian dengan aset dan kekayaan yang dimilikinya, dinyatakan rugi melalui musyawarah desa.
- Unit usaha BUMDes yang tidak dapat menutupi kerugian dengan aset kekayaan yang dimilikinya, dinyatakan pailit sesuai dengan ketentuan perundang-undangan mengenai kepailitan.
BAB VIII
Sumber Permodalan
Pasal 8
- Penyertaan modal BUMDes dapat diperoleh dari :
- Pemerintah desa
- Pemerintah Kabupaten
- Pemerintah Provinsi
- Penyertaan modal maasyarakat desa
- Pemupukan modal kerja yang disisihkan dari dana cadangan umum BUM desa
- Sumber lainnya.
- Penyertaan seluruh modal BUMDes dilakukan melalui mekanisme APBdesa
Diterbitkan di Desa Condongcampur
Pada tanggal 29 September 2017
KEPALA DESA CONDONGCAMPUR
AHMAT REFAI